BERITAMAGELANG.ID - Anjing termasuk hewan peliharaan dan hewan domestik yang dilarang untuk dikonsumsi. WHO menyatakan daging anjing tidak layak dikonsumsi manusia karena adanya virus rabies dan penyakit zoonosis.
Hal tersebut diungkapkan Filed Manager Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Mustika Chandra saat talkshow Jamus (Jagongan Lan Musyawarah) tentang pengawasan peredaran penjualan daging anjing di studio Radio Gemilang, Rabu (9/10/2024).
Mustika menambahkan, perdagangan daging anjing telah menimbulkan keprihatinan yang serius terhadap kesejahteraan hewan dan potensi risiko kesehatan masyarakat.
"Praktik ini tidak hanya melanggar aspek kesejahteraan hewan, tetapi juga dapat menjadi penularan penyakit yang berpotensi mengancam kesehatan manusia," katanya.
Polemik peredaran daging anjing di Indonesia terus melahirkan pro dan kontra di masyarakat. Pembahasan ini semakin marak setelah munculnya gerakan menghentikan peredaran daging anjing di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Magelang. Gerakan ini merupakan program kolaborasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, terutama Satpol PP dan DMFI.
Satpol PP Kabupaten Magelang dan DMFI berkolaborasi mengatasi perdagangan dan konsumsi daging anjing karena memunculkan kekhawatiran masyarakat tentang risiko kesehatan, termasuk rabies.
"Serta pelanggaran hak dan kesejahteraan hewan," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Magelang Hartono.
Satpol PP bergerak mendampingi dan mengedukasi bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. Hal tersebut sesuai surat edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian.
Hartono menambahkan, Satpol PP sedang menyusun Perda diantaranya yang akan memuat pasal mengenai trantib peternakan, sesuai fungsinya di bidang pembinaan dan ketenteraman.
"Jangan mengonsumsi, dan mengedarkan daging anjing karena banyak mudhorotnya dibanding manfaatnya," pesannya.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar