Desa Tegalrejo Berkomitmen Bebas Stunting

Dilihat 2973 kali
Seorang balita menunjukan kemampuan peragaan busana dalam kegiatan Menuju Tegalrejo Sehat Babas Stunting.

BERITAMAGELANG.ID - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magelang, Tanti Zaenal Arifin, mengajak masyarakat Desa Tegalrejo Kecamatam Tegalrejo berkomitmen Bebas Stunting. Dimana stunting itu sendiri adalah permasalahan gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam rentang yang cukup waktu lama. Umumnya hal itu disebabkan asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi.

"Komitmen bersama baik dari pemerintah, pemerintah desa, tim Penggerak PKK dan masyarakat untuk berkomitmen bertekat Tegalrejo bebas stunting," ucap Tanti dalam kegiatan Menuju Tegalrejo Sehat Bebas Stunting, di Terminal Tegalrejo, Rabu (9/10).

Dalam kesempatan tersebut, Tanti menyampaikan, bagaimana tindakan yang diambil untuk mengurangi jumlah stunting, yaitu memenuhi kebutuhan gizi sejak hamil, memberikan ASI ekslusif enam bulan pertama, makanan pendamping ASI, pantau tumbuh kembang anak melalui Posyandu, selalu jaga kebersihan sanitasi lingkungan dan pengelolaan sampah.

"Banyak faktor yang harus dilakukan agar Tegalrejo bebas stunting seperti harapan kita bersama," ungkap Tanti.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PPK Desa Tegalrejo, Septia Henny, mengatakan, sebelumnya banyak kasus balita terkait stunting, alami gagal tumbuh kembang, kurangnya asupan nutrisi.

"Per April, terdapat 73 dari 310 balita yang mengalami stunting," ungkapnya.

Tindakan yang diambil adalah menggiatkan Posyandu, penimbangan, berikan nutrisi pada ibu hamil yaitu fe 92 zat besi. Berikan makanan tambahan balita selain ASI.

Sumber anggaran dana desa untuk memerangi stunting, dibantu puskemas dan posyandu.

"Dan hasilnya dalam waktu satu bulan dapat turun menjadi 68 balita yang mengalami stunting," papar Septia.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan donor darah, pameran UMKM, lomba keluarga sehat, fashion show, serta lomba foto keluarga bahagia. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang