Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kabupaten Magelang Uji Coba Lima Hari Sekolah

Dilihat 1670 kali
Kegiatan belajar mengajar siswa MI Ngablak I Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang akan memberlakukan kebijakan lima hari sekolah untuk TK, SD, dan SMP negeri yang sebelumnya enam hari. Kebijakan ini berlaku pada tahun pembelajaran 2024/2025


Kepala Disdikbud Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein mengatakan, yang menguatkan kebijakannya, mengacu Peraturan Presiden 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.


"Kami dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan kearifan lokal. Meskipun ini tahun terakhir untuk kesempatan melaksanakan, kami masih dengan istilah uji coba karena masih melihat (perkembangan)," kata Husein, Jumat (5/7/2024).


Menurut Husein, kebijakan lima hari sekolah akan berlaku bagi 808 TK, 596 SD, dan 135 SMP negeri yang menjadi kewenangan Disdikbud Kabupaten Magelang. Kegiatan pembelajaran berlangsung Senin sampai Jumat. Kemudian Sabtu dan Minggu libur.


Sedangkan bagi sekolah-sekolah sejenis berstatus swasta, diimbau untuk menyesuaikan kebijakannya.


Namun demikian, dikatakan Husein, kebijakan lima hari sekolah di lingkup TK, SD, SMP di Kabupaten Magelang masih taraf uji coba yang akan dimulai 22 Juli tahun pelajaran 2024/2025.


Sedangkan terkait kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan pada Sabtu masih diizinkan karena hanya kegiatan pembelajaran yang berlangsung lima hari dalam sepekan.


Ditambahkan Husein, dalam pelaksanaan nantinya setiap hari jam belajar siswa hanya akan ditambah satu jam pelajaran, yang mana saat ini jam pelajaran SD 35 menit dan SMP 40 menit.

"(Surat) edaran ke satuan pendidikan baru dibuat yang minggu depan baru kami akan distribusikan," ungkapnya.


"Kami akan evaluasi dalam pelaksanaannya, mendengarkan dari hasil uji coba ini berdasar laporan masyarakat," lanjutnya.


Keputusan lima hari sekolah diterapkan berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 23/2017 tentang Hari Sekolah.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar