DPMPTSP Kabupaten Magelang Gelar Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dilihat 707 kali
Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Grand Artos Hotel & Convention, Selasa (14/05/24)

BERITAMAGELANG.ID-Tingkatkan Pemahaman tentang Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Sektor Industri, DPMPTSP Kabupaten Magelang Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kegiatan yang berlangsung di Grand Artos Hotel dan Convention, Selasa (14/05/24).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan tentang regulasi perizinan berusaha, pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha pada sektor Perindustrian.

"Usaha sektor perindustrian merupakan salah satu usaha yang memiliki risiko rendah sampai tinggi, sehingga untuk menjalankan usahanya tidak cukup dengan NIB namun juga harus dilengkapi sertifikat standar atau izin usaha sesuai risiko usahanya," ucap Umi Hidayatii Chauliyanah.

Melalui kegiatan ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta.

Sementara itu Dani Hendarto dalam papatannya menyampaikan pentingnya Pengawasan atau inspeksi lapangan terhadap  standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha dilakukan secara terintegrasi yaitu mengintegrasikan dengan Ogranisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. 

"Hal hasil inspeksi lapangan, Pelaku usaha  dinyatakan patuh, maka sistem OSS dapat  mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya," terang Dani.

Disamping pengawasan dan inspeksi lapangan disampaikan juga mengenai Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). PKKPR merupakan salah satu dari 3 persyaratan dasar perizinan yang mana pemanfaatan ruang digunakan sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.

Persyaratan perizinan yang kedua adalah dokumen lingkungan yang dipaparkan oleh Ismail dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Persyaratan perizinan ketiga adalah persetujuan bangunan gedung.

Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Magelang, Ismiyati menjelaskan kewajiban pelaku usaha industri dalam pelaporan di Sistem Industri Nasional (SIINas).

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar