DPMPTSP Kabupaten Magelang Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pangan

Dilihat 225 kali
Pemaparan Materi oleh Gayuhani Dwi Astuti, Penata Ruang Ahli Muda DPUPR Kabupaten Magelang pada Kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan di Rumah Makn Mulih Ndeso, Rabu (24/9).

BERITAMAGELANG.ID - Dalam upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait keamanan dan mutu pangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menyelenggarakan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan terkait Pangan Segar Asal Tumbuhan, Pangan Dalam Negeri untuk Usaha Kecil (PSAT PDUK). Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Mulih Ndeso, Rabu (24/9).

Dihadiri oleh para pelaku usaha penggilingan padi, pengemasan beras dan pengemasan kopi dari berbagai kecamatan di Kabupaten Magelang, kegiatan ini berlangsung lancar dan mendapat antusias dari para pelaku usaha.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang diwakili Kassubag Umum, Luli Haryo Wirawan menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kewajiban pelaku usaha dalam mendaftarkan dan memenuhi standar keamanan pangan segar asal tumbuhan dan pemenuhan persayaratan dasar perizinan berusaha.

DPMPTSP Kabupaten Magelang berupaya untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha.

"Dengan kegiatan ini diharapakan para pelaku usaha di sektor pertanian mendapatkan pengetahuan terkait persyaratan dasar dan mengurai permasalahan serta kendala dalam memenuhinya," ujarnya.

Keamanan pangan adalah indikator esensial bagi terwujudnya ketahanan pangan yang mandiri dan berdaulat. Keamanan pangan sebagai prasyarat dasar produk pangan sehingga penjaminan keamanan pangan harus melekat pada upaya pemenuhan kebutuhan pangan.

Narasumber dari Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Dyah Woro Tri Haryati, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, menjelaskan alur pendaftaran PSAT PDUK yang mudah diakses.

"Langkah pertama yaitu Penerbitan Registrasi PSAT PDUK Label Putih/Pembinaan, pemenuhan komitmen, penerbitan registrasi PSAT PDUK Label Hijau dan Laporan Pelaku Usaha," ucapnya.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini telah mengalami perubahan dasar hukum yang tentunya akan berdampak perubahan pada sIstem Online Single Submission Risk Based Approached (OSS RBA). Setiap pelaku usaha baik sebelum maupun ketika memperpanjang perizinan berusaha perlu memenuhi persyaratan yang mana disesuaikan dengan peraturan terbaru, termasuk pengurusan Pangan Segar Asal Tumbuhan - Pangan Dalam Negeri untuk Usaha Kecil (PSAT PDUK).

Selain itu, sebagai pelaku usaha terdapat kewajiban pemenuhan perizinan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) / Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Materi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) disampaikan oleh Gayuhani Dwi Astuti, Penata Ruang Ahli Muda DPUPR Kabupaten Magelang.

"Saat ini UMK menggunakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pernyataan mandiri yang terbit otomatis di OSS RBA. Maka dari itu pelaku usaha harus sadar terkait tata ruang usaha masing-masing. Namun ada mekanisme lebih lanjut pada saat ini, yaitu harus didampingi oleh surat rekomendasi tata ruang yang dikeluarkan oleh Forum Penataan Ruang (FPR)," ujarnya.

Pemenuhan perizinan yang paling akhir adalah pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / Sertifikat Laik Fungsi (SLF). PBG sadalah perizinan yang diberikan kepada  pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

"Sedangkan SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan," imbuh Nuryanto, Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Magelang.

Kegiatan dilanjutkan desk fasilitasi permasalahan pelaku usaha. Selain meningkatkan pengetahuan, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dukungan, kemudahan, dan pendampingan agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lancar, legal, dan berkelanjutan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar