BERITAMAGELANG.ID - Babak final liga sepak bola Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Magelang di Stadion Gemilang berlangsung sengit. Setiap kesebelasan tampil maksimal beradu kekompakan teknik dan serangan.
Dalam babak final selama dua hari tersebut tampil empat tim kesebelasan, yakni PPDI Kecamatan Candimulyo vs PPDI Kecamatan Muntilan, Jumat (14/7). Kemudian pada hari terakhir Sabtu (15/7) tim PPDI Kecamatan Tegalrejo vs PPDI Kecamatan Grabag.
Ketua Panitia Liga PPDI Kabupaten Magelang, Muhamad Heri Siswanto mengatakan kegiatan ini sudah berlanjut ke liga ke 2. Sebelumnya liga pertama diikuti 19 tim dan liga yang kedua kali ini juga 19 tim.
Ditambahkan Heri, juara pada liga pertama adalah Kecamatan Tegalrejo atas Kecamatan Candimulyo. Sedangkan final tahun ini Kecamatan Tegalrejo akan bertemu dengan Kecamatan Grabag.
"Liga atas inisiatif bersama dari hobi bola dan ajang silaturahmi," kata Heri yang ditemui Jumat (14/7/2023).
Dijelaskan Heri, sebanyak 19 tim mengikuti liga kedua PPID Kabupaten Magelang. Mereka terbagi menjadi 4 pool dengan juara maju ke babak 8 besar. Babak penyisihan digelar di Lapangan Sersan Sanyoto Podosuko Kecamatan Sawangan.
Meski tidak lagi muda, para pemain yang merupakan perangkat desa tersebut mampu tampil apik dengan teknik dan kerja sama memukau selama 45 menit.
"Untuk para pemain merupakan perangkat desa yang terdaftar di Kabupaten. Di luar itu tidak boleh," jelasnya.
Selain uang pembinaan sebesar belasan juta, liga PPDI juga memperebutkan trofi bergilir serta penghargaan bagi pemain/tim terbaik dan top skor.
Menurut Heri, tidak hanya untuk mengasah kemampuan para perangkat desa di lapangan hijau, keberadaan liga PPDI ini juga diharapkan dapat mempersatukan perangkat desa se Kabupaten Magelang.
"Karena dengan main bola ini menjadi silaturahmi, kita saling mengenal dan kompak sehingga membawa Magelang maju," harapnya.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar