Hari Kepercayaan Diharap Hapus Diskriminasi Terhadap Warga Penghayat

Dilihat 48 kali
Warga penghayat merayakan Hari Kepercayaan di Padepokan Seni Budi Aji, Sawangan, Senin (13/7/2026).

BERITAMAGELANG.ID - Penetapan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi momentum penting bagi warga penghayat kepercayaan, khususnya di Kabupaten Magelang. Kebijakan tersebut membuka harapan baru setelah puluhan tahun menghadapi diskriminasi.


Ketua Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Kabupaten Magelang, Kikis Wantoro menuturkan, penetapan hari itu membawa rasa setara yang dinanti-nantikan. Selama ini, meski kondisi di Magelang relatif kondusif, praktik diskriminasi terhadap penghayat masih terjadi di sejumlah daerah lain.


Dia mengatakan, kasus penolakan di sekolah, perundungan terhadap anak-anak penghayat, hingga perusakan tempat ibadah masih menjadi kenyataan pahit. Bahkan, terdapat kejadian rumah ibadah dibakar dan persoalan pemakaman yang tidak diterima di sejumlah wilayah.


"Penetapan ini membuat kami merasa lebih diakui, lebih setara dengan pemeluk keyakinan lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).


Kikis menyebut, secara administratif, jumlah penghayat kepercayaan di Kabupaten Magelang tercatat sekitar 500 orang. Namun, secara riil jumlahnya diperkirakan mencapai 1.500 orang. Sebab masih banyak warga penghayat yang belum mencantumkan identitas kepercayaannya di KTP.


Dengan adanya pengakuan resmi melalui Hari Kepercayaan, dia berharap, semakin banyak penghayat yang berani mencantumkan identitasnya secara terbuka. Meski demikian, dia menilai, kebijakan pemerintah terhadap penghayat masih belum sepenuhnya komprehensif.


Senada, Perwakilan MLKI Kabupaten Magelang, Suharto menyebut, 13 Juli sebagai momen bersejarah setelah perjalanan panjang yang tidak lepas dari diskriminasi sejak era 1960-an. Saat itu, banyak penghayat kehilangan identitas akibat tekanan untuk masuk ke agama tertentu.


Dampaknya, lanjut dia, tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga kehidupan sosial. Dia mencontohkan adanya kasus penolakan pemakaman, kesulitan pencatatan pernikahan, hingga perusakan tempat ibadah.


"Bahkan setelah meninggal pun ada yang tidak bisa dimakamkan. Ini luka yang tidak mudah dilupakan," katanya.


Menurutnya, penetapan Hari Kepercayaan tidak boleh berhenti sebagai simbol semata. Pemerintah daerah diharapkan menghadirkan kebijakan konkret, terutama dalam menjamin kesetaraan hak warga negara.


Suharto menyebut, salah satu persoalan yang hingga kini belum terselesaikan adalah ketersediaan lahan pemakaman khusus bagi penghayat. Di beberapa daerah, lahan pemakaman masih dikuasai kelompok tertentu sehingga penghayat kesulitan mendapatkan tempat pemakaman yang layak.


"Di Semarang sudah ada lahan khusus. Kami berharap Magelang juga bisa menyediakan," ucapnya.


Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho menyebut, penetapan Hari Kepercayaan sebagai tonggak penting dalam sejarah bangsa.


Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan sebagai bagian sah dari keberagaman Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 135 Tahun 2026.


"Ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga upaya memperkuat toleransi, menjaga keberagaman budaya, dan memperkokoh persatuan nasional," jelasnya.


Secara nasional terdapat 187 organisasi penghayat kepercayaan. Di Kabupaten Magelang, tercatat 13 organisasi, dengan 10 di antaranya masih aktif dalam kegiatan pembinaan, pelestarian budaya, dan aktivitas sosial.


Pemkab Magelang, lanjut Labbaika, berkomitmen memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama maupun kepercayaan.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang