Jadwal Masuk Kerja ASN Pemkab Magelang Berubah Jadi Jam 07.30 WIB

Dilihat 1491 kali
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto saat memimpin Apel Pagi Pemkab Magelang, secara hybrid dari command center room setempat, Senin (19/2/2024).

BERITAMAGELANG.ID - Jam kerja perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang mengalami perubahan. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto menyebutkan, jam kerja ASN di wilayahnya yang semula masuk jam 07.00 WIB kini menjadi pukul 07.30 WIB.


Hal tersebut disampaikan Eko Tavip saat memimpin Apel Pagi Pemkab Magelang, secara hybrid dari command center room setempat, Senin (19/2/2024). Eko Tavip menyebutkan perubahan jam masuk kerja ASN tersebut sesuai dengan SE Bupati Magelang No.061:2/422/01.08/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.


"Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024," ujar Eko Tavip saat memimpin apel pagi Pemkab Magelang.


Lebih lanjut Eko Tavip merinci isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut:


  1. Hari kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Magelang sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu, yakni Senin - Jumat,
  2. Jam kerja perangkat daerah dan ASN sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu, dengan ketentuan: Senin-Kamis jam 07.30-16.00, istirahat jam 12.00-13.00, Jumat jam 07.30-16.30, istirahat jam 11.30-13.00 WIB,
  3. Jam kerja perangkat daerah dan ASN di bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu, dengan ketentuan: Senin-Kamis jam 08.00-15.00, istirahat jam 12.00-12.30, Jumat jam 08.00-15.30, istirahat jam 11.30-12.30 WIB,
  4. ketentuan hari kerja dan jam kerja dikecualikan bagi unit kerja dan ASN di lingkungan unit perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan: (a). dukungan operasonal perangkat daerah, dan atau (b). langsung kepada masyarakat.

Arah kebijakan pengadaan CPNS 2024


Dalam apel tersebut, Eko Tavip juga mengungkapkan sejumlah arah dan kebijakan dalam pengadaan CPNS 2024 di Kabupaten Magelang, yang pertama, fokus pada pelayanan dasar yakni tenaga guru dan kesehatan, kedua, seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di instansi pemerintah.


"Ketiga, merekrut talenta baru / fresh graduate dan mengutamakan talenta digital melalui seleksi CPNS," lanjutnya.


Keempat, mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. 


Eko Tavip menambahkan, terkait dengan status eks tenaga honorer kategori 2 (THK 2) dan tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan tahun 2022 akan diselesaikan pada akhir 2024.


"Kami mengingatkan kepala perangkat kerja atau unit kerja dilarang mengangkat atau mengganti non ASN," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar