BERITAMAGELANG.ID - Jam kerja perangkat daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang mengalami perubahan. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto menyebutkan, jam kerja ASN di wilayahnya yang semula masuk jam 07.00 WIB kini menjadi pukul 07.30 WIB.
Hal tersebut disampaikan Eko Tavip saat memimpin Apel Pagi Pemkab Magelang, secara hybrid dari command center room setempat, Senin (19/2/2024). Eko Tavip menyebutkan perubahan jam masuk kerja ASN tersebut sesuai dengan SE Bupati Magelang No.061:2/422/01.08/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
"Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024," ujar Eko Tavip saat memimpin apel pagi Pemkab Magelang.
Lebih lanjut Eko Tavip merinci isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut:
Arah kebijakan pengadaan CPNS 2024
Dalam apel tersebut, Eko Tavip juga mengungkapkan sejumlah arah dan kebijakan dalam pengadaan CPNS 2024 di Kabupaten Magelang, yang pertama, fokus pada pelayanan dasar yakni tenaga guru dan kesehatan, kedua, seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN di instansi pemerintah.
"Ketiga, merekrut talenta baru / fresh graduate dan mengutamakan talenta digital melalui seleksi CPNS," lanjutnya.
Keempat, mengurangi sedapat mungkin jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Eko Tavip menambahkan, terkait dengan status eks tenaga honorer kategori 2 (THK 2) dan tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan tahun 2022 akan diselesaikan pada akhir 2024.
"Kami mengingatkan kepala perangkat kerja atau unit kerja dilarang mengangkat atau mengganti non ASN," pungkasnya.
0 Komentar