Gempur Rokok Ilegal, Upaya Mitigasi Mudarat Level 8, Secara Moderat Maupun Ekstrim

Dilihat 492 kali

PADA level 1 rokok merugikan kesehatan perokoknya, pada level 2 merugikan perokok pasif. Melalui pengenaan cukai kerugian ini dimitigasi. Namun, jika yang dihisap rokok illegal, mudaratnya berlanjut ke level 3 tiadanya dana mitigasi, dan level 4 tiadanya fairness persaingan usaha, selanjutnya level 5 ancaman pidana bagi produsen dan level 6 pedagang serta level 7 pengguna muda usia bertambah, pada level 8 pengentasan kemiskinan terhambat. Maka, ayo digempur.

Gempur Rokok Ilegal 2023 sebagai bentuk upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.

Sebagaimana ditayangkan dalam laman https://klc2.kemenkeu.go.id/, rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
  2. Rokok dengan pita cukai palsu,
  3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai,
  4. dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Cukai rokok adalah pajak konsumsi yang tergolong khusus atau excise. Excise tax adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang dianggap mewakili risiko bagi masyarakat atau memiliki dampak negatif terhadap lingkungan atau kesehatan. Masuk ketegori ini: Industri Rokok, alkohol, bahan bakar, dan mobil.

Rokok dikenai excise tax yang tinggi karena memiliki dampak negatif terhadap kesehatan. Pemerintah menerapkan excise tax ini sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi rokok dan mendorong masyarakat untuk hidup sehat. Pabrik-pabrik rokok harus membayar excise tax berdasarkan jumlah rokok yang diproduksi atau diimpor.

Merokok merupakan kegiatan yang berdampak buruk tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga orang lain atau keluarga yang ada di sekitarnya baik dalam waktu singkat maupun jangka panjang. Perlu diketahui, bahwa di dalam rokok terkandung lebih dari 4.000 jenis bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh. Demikian pendapat pakar.

Dampak Buruk Bagi Perokok Aktif dan Pasif. Selain penyakit kanker, terdapat beberapa dampak buruk lainnya yang mungkin terjadi kepada para perokok aktif maupun pasif, di antaranya adalah:

  • Penyakit paru-paru kronis
  • Merusak gigi dan menyebabkan bau mulut
  • Menyebabkan stroke dan serangan jantung
  • Tulang mudah patah
  • Gangguan pada mata, salah satunya seperti katarak
  • Menyebabkan kanker leher rahim dan keguguran pada wanita
  • Menyebabkan kerontokan rambut.

Dana yang terkumpul dari cukai rokok, dapat untuk mitigasi dan rehabilitasi dampak rokok. Sebagaimana laman https://rssoedono.jatimprov.go.id/  di satu sisi Cukai Rokok menjadi penyokong dana terbesar bagi Penerimaan Cukai Negara, namun disisi lain rokok juga beban terbesar negara karena hampir 30% anggaran JKN  dihabiskan untuk biaya perawatan Kesehatan yang disebabkan rokok.

Dana cukai tembakau antara lain dikelola melalui mekanisme DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sesuai laman https://bcsurakarta.beacukai.go.id/ DBH CHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan anggaran.

Sedangkan pemanfaatan DBHCHT, sesuai laman https://jatengprov.go.id/, bidang kesehatan sebesar 40 persen dan bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, yang terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebesar 30 persen dan 20 persen lainnya untuk meningkatkan kualitas produk, pelatihan peningkatan sumber daya.


Pada tahun 2023 Kab. Magelang mendapatkan transfer DBHCHT terbesar kedua diantara kabupaten/kota , setelah Kab. Temanggung maka masuk akal jika berharap pelayanan yang lebih baik.

Sementara itu, sesuai laman https://www.lumajangkab.go.id/, ada sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Beberapa sanksi sesuai UU No 39 Tahun 2007 di antaranya:

1.  Pasal 55 huruf (b) terkait Pita Cukal Palsu. 

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Pasal 55 huruf (c) terkait Pita Cukal Bekas

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar.  

3. Pasal 29 ayat 2a terkait Pita Cukai Berbeda

Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai ya seharusnya dilunasi. UU No 39 Tahun 2007.

4. Pasal 55 huruf terkait Tanpa Pita Cukai (Polas)

Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar.   

Untuk nambah wawasan. Dalam pengukuran tingkat kemiskinan menggunkana kriteria, jika dalam satu hari konsumsi makanan melampaui 2.100 kkal maka tergolong tidak miskin. Konversi asupan kalori ini diberlakuan terhadap  garis kemiskinan Kabupaten Magelang Rp.377.497,00/Kapita/Bulan. Jika dikonversi secara harian maka Rp.12.583 /Kapita/hari.

Dalam praktek, misalnya seseorang belanja konsumsi makanan telah mencapai, misalnya Rp.13.000 atau diatas garis kemiskinan, jika ternyata dalam belanja itu terdapat item belanja rokok/tembakau, maka yang bersangkutan masih tergolong miskin. Karena asupan rokok jika nilai nutrisinya nol.

Maka, ada dua pilihan, yang moderat atau ekstrim. Moderatnya, berhenti membeli dan menjual rokok ilegal, dan ekstrimnya berhenti merokok.


*)Penulis; Budiono, purna JF Perencana.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar