Pasar Tenaga Kerja, Dimana Tempatmu?

Dilihat 2387 kali
Pameran Bursa Kerja (Job Fair) Kabupaten Magelang

Oleh : ADIB BAHARI, S.H., S.H.I., M.E.*)


Pada aKhir Agustus tahun lalu terdapat 3 (tiga) warga Kabupaten Magelang yang bekerja di Sihanoukvillle Kamboja, berhasil dipulangkan ke tempat tinggal asal (Muntilan) setelah berbagai upaya para pihak termasuk Kementerian Luar Negeri dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Mereka merupakan bagian dari total 54 (lima puluh empat) WNI yang diduga mengalami penipuan dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Awalnya ketiga pemuda yang sedang semangat mencari pekerjaan ini mendapatkan informasi di media sosial (Facebook) adanya lowongan pekerjaan di bidang komputer dan administrasi yang akan dipekerjakan di Kamboja. Dengan iming-iming upah yang tinggi yakni USD 1.000 per bulan atau hampir Rp.15 juta, dan kemudahan persyaratan untuk mendaftarkan diri yakni cukup ijazah lulus SMA dan bisa komputer dasar. Pada kenyataannya mereka bekerja di bidang perusahaan investasi illegal. Lebih parahnya lagi, selama bekerja di Kamboja, mereka bekerja melebihi aturan jam kerja dan mengaku mendapatkan kekerasan fisik dan psikologis.

Beberapa hari ini bertubi-tubi kita disodori berita masif tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polresta Magelang dalam konferensi pres (12/6/2023) menetapkan 3 orang warga Kabupaten Magelang sebagai tersangka dugaan TPPO dengan korban yang diperkirakan mencapai 67 orang Pekerja Migran Indonesia berasal dari Kabupaten Magelang. Dalam waktu yang tidak berselang lama, Polda Jawa Tengah menangkap seorang mantan kepala desa di Bandongan yang sudah malang melintang dalam bisnis gelap pemberangkatan pekerja migran Indonesia (dulu disingkat TKI). Mereka ditangkap lantaran telah menjadi penyalur tenaga kerja secara illegal, kedapatan menyalurkan tenaga kerja secara perseorangan, bukan atas nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Masing-masing dari mereka memiliki sindikat atau jaringan penyalur tenaga kerja. 

Iming-iming pekerjaan dengan gaji besar diluar negeri (contoh Malaysia sebesar Rp.5 juta per bulan) tanpa dipersyaratkan kompetensi apapun serta promosi langsung berangkat ternyata menjadi daya tarik kuat bagi masyarakat untuk terbuai menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Rekrutmen dilaksanakan secara langsung oleh para calo secara individual dengan door to door. Selang tidak berapa lama CPMI ini diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam dan sudah diterima oleh penghubung yang sudah bersiap mengantarkan ke Malaysia. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Magelang, tetapi hampir merata di wilayah Jawa ini. Sebagai informasi bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO Nasional pada awal Juni hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.

Pasar Tenaga Kerja

Menyuplik data dari Badan Pusat Statistik (BPS), bahwa penduduk angkatan kerja Kabupaten Magelang yang bekerja pada tahun 2022 sebanyak 781.195 orang atau 75,62 persen dari penduduk berusia 15 tahun ke atas. Sedangkan jumlah pengangguran sebanyak 40.895 orang. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Magelang pada tahun 2022 sebesar 4,97 persen. Angka ini mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang mencapai 5,03 persen. Masih banyaknya pengangguran di Kabupaten Magelang ini menjadi persoalan ekonomi dan sosial yang lebih luas.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah pengangguran terbuka dengan jumlah penduduk angkatan kerja. Ukuran ini digunakan untuk mengindikasikan seberapa besar penawaran kerja yang tidak dapat terserap dalam pasar tenaga kerja di Kabupaten Magelang. Menurut BPS, penduduk yang masuk dalam kategori pengangguran adalah penduduk yang memang ingin masuk secara aktif dalam kegiatan ekonomi produktif dengan cara mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha, menunggu masuk waktu kerja untuk penduduk yang sudah diterima bekerja dan penduduk yang sudah tidak ingin masuk dalam dunia kerja karena sudah putus asa dalam mencari pekerjaan atau mempersiapkan usaha. Bahkan orang yang setiap harinya hanya bersantai-santai di rumah tanpa melakukan usaha untuk masuk dalam kegiatan ekonomi tidak masuk dalam kelompok angkatan kerja dan tidak diklasifikasikan sebagai pengangguran.

Pada Tahun 2022 pengangguran di Kabupaten Magelang sebanyak 40 895 atau 4,97 %. Dari jumlah tersebut sebesar 59,23 % adalah penduduk laki-laki dan 40,77 % penduduk perempuan. Dari sisi pendidikan, sebanyak 5,54 % merupakan lulusan universitas (S1 sederajat dan lebih tinggi), 3,45 % lulusan D1-D3, lalu sebanyak 28,79 % lulusan SMU dan SMK sederajat, dan sisanya sebanyak 62,22 % lulusan SLTP ke bawah. Terlihat bahwa dominasi tertinggi pengangguran merupakan lulusan SLPTP ke bawah sebanyak 62,22% tersebut, yang berarti memang penduduk dengan kompetensi pendidikan yang rendah.

Lalu dimana pasar tenaga kerja itu berada?

Pasar tenaga kerja dapat diartikan sebagai suatu pasar (bukan fisik) yang mempertemukan penjual dan pembeli tenaga kerja. Lalu siapa penjual dan pembelinya? Penjualnya adalah justru orang yang sedang mencari kerja dan pembelinya adalah orang /perusahaan yang membutuhkan pekerja. Pasar tenaga kerja ini diselenggarakan untuk mengkoordinasikan pertemuan antara pencari kerja dan orang/perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja. Namun untuk mensinergikan kebutuhan pembeli tenaga kerja dan penjual tenaga kerja ini agar bisa terjalin kerjasama yang baik, maka kadang diperlukan intervensi dari pemerintah.

Pasar tenaga kerja Kabupaten Magelang dirasa masih ada kendala job mismatch, yakni kondisi lowongan kerja yang tidak sesuai dengan minat tenaga kerja. Masalah utama ini dialami untuk pencari kerja usia lulusan sekolah menengah atas / sekolah menengah kejuruan yang ada. Hal ini terbukti dari sekian banyak Job Fair yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, dari lowongan kerja yang tersedia dari perusahaan, tidak sampai setengahnya yang diminati untuk dilamar oleh pencari kerja. Pada industri padat karya semisal industri perkayuan, textile/sandang, dan banyak lowongan pemasaran di perusahaan jasa tidak bisa terisi secara penuh oleh pelamar kerja. Sehingga menurut kami, masalah di pasar kerja itu bukan hanya dikarenakan sempitnya ketersediaan lowongan kerja, namun juga masalah minat pencari kerja yang pilih-pilih jenis pekerjaannya.

Data sederhana yang ada di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, pada tahun 2022 lowongan kerja yang disediakan dalam Job Fair ada lebih dari 7.016 lowongan, tetapi yang melamar kerja hanya 3.167 orang. Begithupun pada tahun 2023 terahir ini, tersedia lowongan 4.237, namun yang melamar hanya 2.184 orang. Jadi dari lowongan kerja yang ada, belum setengahnya yang dilamar oleh pencari kerja. Hal ini berarti bahwa pengangguran yang ada di Kabupaten Magelang tidak berarti dikarenakan tidak mendapat pekerjaan, tetapi masih menunggu mendapatkan kerja yang sesuai minatnya. 

Melihat kondisi pasar kerja di atas, perlu intervensi dari pemerintah melalui sosialisasi yang lebih masif dalam informasi lowongan kerja dan bimbingan bagi pencari kerja yang menyediakan informasi dan pengetahuan terkait kerja, minat bakat, informasi jabatan, dan tentu saja prosedur bekerja secara benar/legal. Termasuk di dalamnya perlu juga lebih intensif melakukan pelayanan rekrutmen tenaga kerja melalui 3 sarana pelayanan yakni:

  1. Antar kerja antar lokal (AKAL) yaitu mengurusi penempatan tenaga kerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Magelang dan sekitarnya;
  2. Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yaitu melalui pengiriman tenaga kerja ke daerah lain semisal pekerja elektronik di Batam, pekerja kebun sawit di Kalimantan Tengah dll;
  3. Antar Kerja Antar Negara (AKAN) yaitu mengurusi pengiriman tenaga kerja ke luar ngeri seperti Jepang, Korea, Taiwan, Singapura dll.

Fasilitasi Disabilitas Untuk Kerja

Upaya afirmasi terhadap calon pekerja disabilitas di Kabupaten Magelang diupayakan dengan cara mempertemukan permintaan lowongan kerja dengan ketersediaan calon pekerja disabilitas. Secara konkrit, pada bulan Juni 2023 kemarin Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja menyelenggarakan Pameran Bursa Kerja/Job Fair yang berhasil menyediakan lowongan kerja bagi disabilitas sebanyak 75 jabatan dari 6 perusahaan dari 40 perusahaan yang ikut dalam Job Fair ini. Lowongan jabatan yang tersedia ini diantaranya pada jabatan operator jahit/sewing (PT Busana Remaja Agracipta dan PT Anggun), kru took/crew store (Alfamidi dan Alfamart) dan terapi kesehatan (Nakamura Holistic Therapy). Hal ini menjadi perhatian khusus sebagaimana amanat dari Peraturan Daerah No 1/2021 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Upaya untuk terus menyediakan informasi pasar kerja bagi disabilitas ini mustinya memang diikuti oleh upaya peningkatan kompetensi bagi calon pekerja tersebut.

*) Penulis adalah ASN pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kab Magelang

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar