Standarisasi Sarana dan Prasarana Untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dilihat 663 kali

DALAM keseluruhan proses pendidikan di sekolah, pembelajaran yang dialami peserta didik sebagai subjek pembelajar, merupakan aktivitas yang paling utama. Ini berarti bahwa keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan banyak tergantung pada bagaimana proses pembelajaran peserta didik dapat berlangsung secara tepat guna dan berhasil guna.

Proses yang dimaksudkan di sini adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau pengolahan yang menghasilkan produk (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998:763). Tindakan, perbuatan, atau pengolahan belajar, yang menghasilkan perubahan pada diri peserta didik dari tidak tahu menjadi tahu, dari tahu menjadi bertambah tahu, atau telah bertambah tahu menjadi sangat tahu. Oleh tindakan dan perbuatannya tersebut peserta didik mengalami pertumbuhan dan perkembangan intelektual, sikap, kepribadian dan keterampilannya.

Proses belajar itu berlangsung jika terjadi interaksi antara peserta didik dengan lingkungannya. Dengan lingkungan sosial antara lain guru, siswa lain, dan warga sekolah yang lain, dan lingkungan fisik, antara lain kondisi dan situasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah. Interaksi yang terjadi tersebut hendaknya berkualitas, dinamis, kreatif, dalam suasana yang tertib, teratur, tenang, dan aman, tanpa konflik. Dengan kata lain interaksi dalam suasana kondusif dan kreatif.

Perubahan yang terjadi pada diri peserta didik ketika proses belajar berlangsung, mempunyai sebuah aspek arahan. Mungkin menimbulkan perubahan dalam arah cita-cita kehidupan, dan pengalaman-pengalaman belajar yang diperoleh akan memberikan pengalaman-pengalaman hidup baru yang membantu peserta didik dalam tumbuh dan berkembang dirinya. Hasil belajar yang berkualitas jika terjadi :

  1. Penambahan informasi
  2. Meningkatkan pengertian
  3. Penerimaan sikap-sikap baru
  4. Memperoleh penghargaan baru
  5. Memecahkan masalah atau mengerjakan sesuatu dengan apa yang telah dipelajari (A. Suryadi, 1993: )

Proses pembelajaran akan terjadi apabila peserta didik menghadapi situasi kebutuhan yang tidak mungkin dipenuhi dengan insting atau kebiasaan, ada keharusan untuk difasilitasi pembelajarannya. Membutuhkan fasilitator yang membimbing, membina, dan mengarahkan.

Standarisasi Sarana dan Prasarana Pendidikan

Belajar adalah suatu proses yang rumit, yang menimbulkan kesulitan bagi peserta didik. Mengharapkan suasana belajar peserta didik yang kondusif dan kreatif merupakan tantangan bagi para guru mata pelajaran yang bertindak memfasilitasi proses pembelajaran mereka. Demikian juga pelayanan bimbingan dan konseling yang berperan mengkondisikan siswa untuk siap belajar, siap melaksanakan proses pembelajaran, fungsi dan perannya tidak bisa dipandang sebelah mata. Pelayanan bimbingan dan konseling yang memberikan pelayanan di bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar dan bimbingan karier.

Para guru mata pelajaran haruslah seorang yang berpengetahuan, memiliki cara-cara memfasilitasi pembelajaran peserta didik yang kreatif dan inovatif, bersikap dan bertindak yang professional. Demikian juga guru bimbingan dan konseling haruslah seorang yang berpengetahuan dan berwawasan luas, menguasai trik-trik jitu di dalam memberikan pelayanan bimbingan konseling (BK), memenuhi syarat sikap, perilaku dan kepribadian khusus sehingga menunjang keberhasilannya membimbing peserta didik asuhannya. Itu pun tidaklah cukup, masih diperlukan dukungan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, dan yang terstandar (standarisasi).

Sarana dan prasarana dalam arti umum adalah semua fasilitas yang menunjang proses pencapaian tujuan pendidikan termasuk personil penunjang, kurikulum, benda dan biaya. Sarana dan prasarana pendidikan dalam arti khusus adalah semua penunjang kegiatan pembelajaran peserta didik agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berlangsung dengan lancar, teratur, efektif dan efisien.

Sarana dan prasarana pendidikan sebagai salah satu bentuk sumber daya pendidikan yang berfungsi mendukung dan menunjang pelaksanaan pendidikan, khususnya dalam kegiatan belajar mengajar maupun pelayanan bimbingan dan konseling. Sarana dan prasarana pendidikan akan mempengaruhi proses pembelajaran siswa dan proses bimbingan dan konseling, yang pada akhirnya mempengaruhi out put dari proses pendidikan.

Agar proses pengadaan sarana dan prasarana pendidikan itu benar-benar berkualitas, dapat berfungsi meningkatkan kualitas pelaksanaan pembelajaran peserta didik dan pelayanan bimbingan dan konseling, harus mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku serta sesuai dengan fungsi masing-masing. Oleh sebab itu diperlukan suatu susunan organisasi yang merupakan acuan dalam menjalankan tugas. Setiap pengadaan sarana dan prasarana pendidikan haruslah transparan, agar pihak lain yang terkait bisa berpartisipasi melakukan pengawasan. Fungsi pengawasan untuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan.

Jika sarana dan prasaranapendidikan telah tersedia, sangat penting diperhatikan adalah pemeliharaan. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan kegiatan terus-menerus untuk mengusahakan agar bangunan dan barang tetap dalam keadaan baik atau siap untuk dipakai serta semua barang dapat dipertahankan umur pemakaian maksimal. Menurut kurun waktu pemeliharaan dibedakan dalam pemeliharaan sehari-hari dan pemeliharaan berkala. Demikian pentingnya standarisasi sarana dan prasarana  dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Harapannya pihak penyelenggara sekolah semakin memperhatikan pentingnya standarisasi sarana dan prasaran Pendidikan tersebut. Semoga.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar