Masyarakat Bisa Akses Layanan Pengadilan Negeri Mungkid di MPP

Dilihat 1474 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pengadilan Negeri Mungkid menandatangani kesepakatan tentang penyelenggaraan pelayanan Pengadilan Negeri Mungkid di Mal Pelayanan Publik. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Magelang Grengseng Pamudji dan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Ita Widyaningsih, di Ruang Cemerlang Komplek Setda Kabupaten Magelang, Rabu (26/3/2025). 


Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang semakin berkualitas dengan memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dan Pengadilan Negeri Mungkid. 


"Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta menjadi wujud nyata dari komitmen bersama dalam meningkatkan akses terhadap keadilan," ujar Grengseng.


Grengseng Pamudji menyampaikan, Nota Kesepakatan ini memiliki maksud sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Magelang, khususnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. 


"Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang lebih mudah, nyaman, terpadu, dan akuntabel bagi masyarakat," lanjut Grengseng. 


Ia juga menyampaikan apresiasi dan berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Mungkid atas komitmen dan dedikasi dalam meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat, dan berharap kerja sama ini terus berlanjut dan semakin memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Magelang.


"Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta menjadi wujud nyata dari komitmen bersama dalam meningkatkan akses terhadap keadilan," harapnya. 


Dengan adanya layanan Pengadilan Negeri Mungkid di Mal Pelayanan Publik, masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara lebih cepat, transparan, dan efisien. 


Ketua Pengadilan Negeri Mungkid mengatakan dalam penandatanganan ini merupakan suatu kehormatan bisa berpartisitasi pada Mal Pelayanan Publik. Sebagaimana hal yang memang sudah digariskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk memberikan pelayanan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakatnya tanpa adanya kesulitan. 


"Dengan adanya Pengadilan Negeri di MPP. Yang mana nanti pelayanan kita menjadi terintegrasi dengan instansi yang lain. Sehingga kita dapat memberikan pelayanan yang efisien, efektif bagi masyarakat," kata Ita. 


Ia berharap kehadiran Pengadilan Negeri di MPP ini dapat memberikan warna yang baru, dimana pelayanan informasi sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Pendaftaran surat keterangan melalui aplikasi Eraterang, selain itu pelayanan gugatan online E-Court Pengadilan Negeri Mungkid meliputi pendaftaran online, pembayaran panjar biaya (E-SKUM), dokumen persidangan elektronik, pemanggilan elektronik, persidangan di pengadilan secara elektronik (E-Litigasi).



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar