Pelaporan LKPM Tidak Berkaitan dengan Pajak

Dilihat 1854 kali
Sambutan Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam Kegiatan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (3/7/2024)

BERITAMAGELANG.ID - Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang Umi Haniyati Chauliyanah mengungkapkan pelaku usaha masih merasa ragu ketika akan melaporkan kegiatan penanaman modal (LKPM). Karena selama ini pelaku usaha mengira hal tersebut berkaitan dengan pajak. Padahal, Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) tidak berkaitan dengan pajak.


Hal tersebut disampaikan Umi saat Bimbingan Teknis/Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Grand Artos Hotel & Convention Magelang, Rabu (3/7/2024). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.


"LKPM merupakan suatu instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan penanaman modal/investasi di suatu daerah," kata Umi.


LKPM wajib dibuat dan dilaporkan secara berkala atau periodik per triwulan atau per semester melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika para pelaku usaha tidak memenuhi atau mengirim Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), maka akan kena sanksi administrasi.


Sanksi administrasi yang paling ringan berupa teguran, sedangkan sanksi berat berupa pencabutan izin usaha. Sanksi dinyatakan gugur bila memenuhi kewajiban dan memberikan tanggapan ke sistem OSS.


"Apabila tidak (memberi tanggapan), maka akan diberikan sanksi administratif selanjutnya," ucap Rutty Yosika, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda pada DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.


Narasumber Wakil Sekretaris Umum Bidang Infrastruktur, Tata Ruang dan Perhubungan pada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Magelang Yoga Cahyono menjelaskan investasi di Kabupaten Magelang akan meroket dengan adanya Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur, Masjid Agung Jawa Tengah yang saat ini masih proses pembangunan dan terlewatinya jalan tol.


Dalam kesempatan ini Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Magelang Daniel Wisnu Bimantara menjelaskan pentingnya mendaftarkan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan.


"Jangan sampai sudah terjadi risiko kecelakaan dsb, baru didaftarkan kepesertaannya," ujar Daniel.


Dengan adanya bimtek ini, para pelaku usaha yang terkendala belum menyampaikan LKPM diharapkan dapat menyampaikan sesuai kewajibannya tepat waktu setiap periodenya.


Bimtek tersebut diikuti para pelaku usaha Kabupaten Magelang di sektor perumahan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar