Pelunasan Biaya Haji Magelang 2025 Capai 76 Persen

Dilihat 1473 kali
Calon jemaah haji Magelang menyerahkan bukti pelunasan biaya haji reguler 2025 di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG.ID - Pelunasan biaya haji jemaah reguler Kabupaten Magelang mencapai 76 persen. Ratusan calon jemaah masih menunggu hasil pemeriksanaan kesehatan.   


Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Magelang, Taufik Husen Ansori mengatakan 1.112 calon jemaah terdaftar sebagai jemaah berhak lunas.


Mereka berhak berangkat haji pada tahun ini dengan syarat melunasi biaya dan dinyatakan istithaah. Syarat istithaah artinya calon jemaah haji dinyatakan mampu menunaikan ibadah sesuai syariat Islam.


"Sekarang pelunasan jemaah di Kabupaten Magelang dari 1.122 itu sudah sekitar 851 orang. Sudah 76 persen. Tahap 2 nanti mulai 24 Maret sampai 14 April 2025," kata Taufik di kantornya, Kamis (6/3/2025).


Menurut Taufik, jemaah haji yang tidak melunasi biaya pada tahap 1, dianggap mengundurkan diri, kecuali karena terkendala gagal sistem.  


"Misalnya gagal sistem itu saat mengurus pelunasan terjadi eror. Human error atau terjadi trouble. Nanti jemaah bisa melunasi pada tahap 2 karena alasan gagal sistem," jelasnya.


Calon jemaah haji yang belum dinyatakan istithaah hingga batas akhir pelunasan tahap 1, juga dapat mengajukan pembayaran pada tahap 2.


"Pelunasan tahap 2 diperuntukkan untuk calon jemaah yang gagal sistem, jemaah pendampingan mahram dan lansia, serta cadangan. Ada sekitar 100 orang cadangan, bisa masuk ketika kuota tahap 1 tidak terpenuhi," lanjutnya.


Kementerian Agama Kabupaten Magelang saat ini mengajukan sisa kuota calon jemaah haji kategori pendamping dan cadangan ke Kantor Kementerian Agama Jawa Tengah.


"Penentuan sisa kuota itu levelnya provinsi. Karena untuk Jawa Tengah kuota tidak dikelompokkan ke kabupaten dan kotamadya. Sehingga nanti yang akan menyetujui, mengabulkan atau tidak dari provinsi. Kami melanjutkan permohonan," terangnya.


Pengajuan sisa kuota berdasarkan perhitungan calon jemaah berhak lunas namun gagal berangkat. Data sementara, 46 calon jemaah meninggal, 47 menunda berangkat, 4 orang tidak istithaah, dan 2 orang sakit karena lansia.


Taufik berharap, seluruh jemaah haji Kabupaten Magelang bisa berangkat sesuai jumlah kuota. Hingga saat ini jumlah calon haji yang mengajukan mutasi berangkat dari kabupaten lain sebanyak 5 orang.


Sampai saat ini yang mengajukan mutasi keluar dari Kabupaten Magelang yang sudah memenuhi syarat ada lima. Ada yang ke Kota Magelang, Kudus, Purworejo.


"Dua calon jemaah memilih berangkat dari Purworejo, dua ke Kota Magelang, dan satu ke Kudus. Ada yang karena penggabungan keluarga, ada yang karena pindah domisili," kata dia.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar