Pemerintah Desa Pegang Kunci Utama Pembangunan

Dilihat 2989 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto bersama Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial pada Kemenko PMK, Mustikorini Indri Jatiningrum, dan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Iwan Sutiarso menghadiri Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pembangunan Desa, di Hotel Puri Asri, Kota Magelang, Kamis (2/3).


Dalam sambutannya, Adi Waryanto menyampaikan, adanya pandemi Covid-19 telah menyebabkan naiknya jumlah penduduk miskin dan masalah kerentanan lainnya. 


Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2022 sebanyak 26,36 juta orang, meningkat 0,20 juta orang sejak Maret 2022.


Hal tersebut menunjukkan secara keseluruhan masyarakat pedesaan tetap rentan terhadap kemiskinan dan belum mapan secara ekonomi untuk meningkatkan status kesejahteraan keluarga.


"Di sinilah kesiapan Pemerintah dan masyarakat desa sangat penting bagi pertumbuhan Indonesia di masa depan" kata Adi.


Lebih lanjut, Adi menjelaskan, alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp70 triliun untuk 74.954 desa di Indonesia. Jika dirata-rata, dana desa yang diterima pada 2023 oleh satu desa kurang lebih Rp930 Juta.


"Di sinilah peran Pemerintahan Desa menempati posisi kunci sebagai pemerintah di garis depan dalam pembangunan, agar APBDes dapat dipergunakan secara efisien, efektif, dan mempunyai efek langsung terhadap masyarakat desa," ungkapnya.


Ia berharap, melalui Rapat Koordinasi Peningkatan Kualitas Pembangunan Desa ini bisa saling berbagi pengetahuan terkait pengelolaan APBDes yang berguna dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Desa, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Desa serta berguna dalam pengembangan ekonomi desa dalam rangka membangun dan mensejahterakan warga masyarakat. 


Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Menko PMK, Mustikorini Indri Jatiningrum menyampaikan, saat ini merupakan tahun ke-9 pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. 


Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo agar Pemerintah Desa bisa mengelola, memanfaatkan, serta merealisasikan dana desa sebaik mungkin, sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi di desa dan secara keseluruhan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.


"Saya kira Kabupaten Magelang ini mempunyai berbagai desa yang telah menjalankan praktek baik pembangunan desa yang dapat direplikasikan ke daerah lainnya," kata Mustikorini.


Melalui kegiatan ini, ia berharap akan membawa perubahan sistem pembinaan dan pengawasan kepada desa dan Pemerintah Daerah melalui inovasi pengembangan sistem peningkatan kapasitas yang lebih efisien, yang berbasis big data dengan menggunakan teknologi digital, sehingga menunjang akuntabilitas pengembangan sistem pelaporan, monitoring dan umpan-balik yang efektif, serta pemberian insentif kepada desa dan kabupaten yang berkinerja baik untuk memperkuat capaian program.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar