Pemkab Magelang Berikan Usulan Lokasi Pengganti Exit Tol Jogja Bawen

Dilihat 4070 kali
Lokasi Exit Tol Jogja Bawen di Kabupaten Magelang masih menunggu keputusan Kementrian PUPR

BERITAMAGELANG.ID-Kementrian PUPR hingga kini belum menentukan lokasi baru pengganti exit tol Jogja Bawen di Kabupaten Magelang. Selain itu proses tukar guling lahan untuk tanah kas desa atau TKD disejumlah lokasi juga belum rampung.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Jogja Bawen Muhammad Mustanir mengatakan lokasi awal exit tol Jogja Bawen semula berada di sekitar simpang Palbangan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.

Namun lokasi exit tol untuk memudahkan aktifitas wisata tersebut ternyata masuk dalam kategori Sub Kawasan Pelestarian 1 (sp-1) Candi Borobudur. Sehingga rencana tersebut harus diurungkan.

"Akhirnya ada usulan dari Pemkab kepada Kementerian (PUPR) agar (exit tol) bergeser," ujar Mustanir yang ditemui Selasa (05/12).

Sebagai solusi, lanjut Mustanir Pemerintah Kabupaten Magelang kemudian memberikan usulan melalui surat kepada Kementerian PUPR untuk tiga alternatif lokasi pengganti exit tol yakni di Tamanagung, Muntilan. Kemudian Blabak, Mungkid; dan Bojong, Mungkid.

Namun, hingga kini,usulan tersebut belum mendapat lampu hijau dari Kementerian PUPR.

Tim PPK di lapangan juga belum menerima arahan atau kebijakan soal penetapan lokasi exit tol pengganti tersebut.

Selain lokasi exit tol yang belum jelas, proses tukar guling lahan untuk tanah kas desa atau TKD di Kabupaten Magelang juga belum rampung. Hanya beberapa TKD yang sudah berproses di tingkat pemerintah Provinsi Jateng. yakni di Desa Gunungpring dan Keji, Muntilan dan Pabelan, Mungkid.

"Yang pasti, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. belum ada kemungkinan lokasi yang digadang-gadang jadi exit tol. Karena memang kepastian untuk berseger (lokasi), kami belum tahu," jelasnya.

Selain lokasi exit tol yang belum jelas, proses tukar guling lahan untuk tanah kas desa (TKD) juga belum rampung. meski ada beberapa TKD yang sudah berproses di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. yakni di Desa Gunungpring dan Keji, Muntilan dan Pabelan, Mungkid.

Mustanir menambahkan, dalam hal ini Tim Pemprov juga sudah melakukan verifikasi di lapangan. untuk desa lain, Hal itu masih berproses di tingkat Kabupaten dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang. kemudian, hingga saat ini, proses pembebasan tanah masih berlangsung untuk beberapa desa yang belum mendapatkan Uang Ganti Kerugian (UGR).

Untuk seksi 1, kata Mustanir mencakup wilayah Jogja dan Desa Bligo, Kabupaten Magelang. Pada seksi 1, masih menyisakan 872 bidang tanah yang belum dibayarkan dan sudah diajukan Surat Permohonan Pembayaran (SPP).

Sedangkan untuk seksi 2, terdiri dari 2.618 bidang tanah yang tersebar di 12 desa di Kecamatan Ngluwar, Muntilan, dan Mungkid. namun, UGR yang dibayarkan sejumlah 2.181 bidang tanah dengan nilai Rp 1,455 triliun.

"Artinya, masih ada 437 bidang tanah yang belum dibayarkan. beberapa di antaranya sudah diajukan SPP dan menunggu persetujuan dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)," pungkasnya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar