BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar Forum Sosialisasi Wajib Pajak Daerah bertema pemasangan alat perekam data transaksi dan pembayaran pajak non tunai tahun 2023, Selasa (18/7) di Rumah makan Raja Kosek Srowol Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala BPPKAD Siti Zumaroh, Ketua Komisi I DPRD Budi Purnomo, Kasi Datum Kejaksaan Negeri Kab. Magelang Darma Sembiring, Wajib Pajak Raja Kosek Eko Puji Priyono, dan Wakil Pimpinan Bank Jateng Cabang Kota Mungkid Totok Kusmintarjo, dengan moderator Fany Rachma dari Diskominfo Kabupaten Magelang. Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 60 Wajib Pajak di Kabupaten Magelang.
Siti Zumaroh mengatakan pengelolaan keuangan dari pajak daerah mampu memutar roda Pemerintahan sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan umum yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga kesadaran membayar pajak daerah merupakan hal yang sangat penting.
âSosialisasi ini sebagai salah satu strategi optimalisasi pajak daerah dengan pemasangan tapping box pada lokasi usaha para wajib pajak,â terangnya.
Eko Puji Priyono, Wajib Pajak yang juga Owner Raja Kosek mengungkapkan dirinya sangat terbantu dengan adanya tapping box karena bisa mengelola keuangan dan perpajakan dengan baik. Setiap bulan, Raja Kosek selalu menyetorkan pajak sesuai pengelolaan tapping box.
âBahkan kami bisa mengetahui menu-menu apa saja yang paling laris dan yang tidak, sehingga bisa dilakukan penyesuaian untuk menu-menu pilihan kami,â ungkapnya.
Menurut Eko, kepatuhan membayar pajak merupakan sebuah kewajiban sebagai warga negara serta sebagai wujud bakti kepada bangsa dan negara.
âApalagi pajak daerah ini digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Magelang,â katanya.
Wakil Kepala Bank Jateng Cabang Mungkid, Totok Kusmintardjo menambahkan kini pembayaran pajak bisa dilakukan tunai maupun non tunai.
Pembayaran tunai bisa dilakukan di kantor cabang maupun cabang pembantu.
âSedangkan pembayaran non tunai bisa dilakukan melalui mobile banking maupun e-wallet seperti Qris, Dana, Gopay, Ovo dan sebagainya,â pungkasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang, Budi Purnomo mengatakan peranan DPRD Kabupaten Magelang dalam meningkatkan PAD dari sektor penerimaan pajak daerah tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Utamanya pada fungsi pengawasan di sektor penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tentunya sangatlah penting untuk selalu menjadi prioritas dalam kinerja DPRD agar tercapai peningkatan kemandirian fiskal daerah.
âDPRD melalui kewenangannya memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan kegiatan Pemerintah Daerah dalam menggali, mengelola dan memanfaatkan potensi-potensi riil Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Magelang,â jelasnya.
Kasi Datum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Darma Sembiring mengatakan, berdasarkan Perda Kabupaten Magelang nomor 13 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan tidak benar maka dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun ketentuan pidana tersebut diatur pada pasal 96.
âWajib pajak dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar,â jelasnya.
0 Komentar