Pengusaha UMKM Didorong Miliki NIB dan Sertifikat Halal

Dilihat 1476 kali
Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang bersama pelaku usaha Desa Gulon dan Desa Sirahan, Salam, di Grand Artos Hotel & Convention Magelang, Selasa (13/9/22)

BERITAMAGELANG.ID - Pelaku usaha mikro kecil dari Desa Gulon dan Desa Sirahan, Salam antusias mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko yang diselenggarakan di Grand Artos Hotel & Convention Magelang, Selasa (13/9/22). Bimtek itu digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang.


Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang, Joko Sudibyo. 


“Pelaku usaha UMKM mempunyai peran yang strategis dalam mempercepat pemulihan ekonomi, telah terbukti bahwa di masa-masa terjadi krisis ekonomi karena pandemi covid-19, UMKM tetap tangguh memiliki daya tahan yang kuat dibandingkan dengan usaha menengah besar yang mengalami pertumbangan. Saat ini pemerintah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi karena akibat pandemi covid-19,” ucapnya saat sambutan.


Upaya untuk mendorong ekonomi salah satunya yaitu kebijakan yang semakin memudahkan jalannya investasi terutama bagi pelaku usaha UMK yaitu dengan pengesahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) juga merupakan sistem yang memudahkan pelaku usaha untuk memiliki izin usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).


“OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha karena produk yang berupa NIB adalah sebagai tanda pengenal usahanya,” cap Supriyadi, narasumber OSS RBA dari DPMPTSP Kabupaten Magelang.


Selain NIB, bagi pelaku usaha yang mempunyai usaha dalam bentuk pangan juga harus mempunyai Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat Halal. Dalam pembuatan SPP-IRT dan Sertifikat Halal tentunya sudah wajib mempunyai NIB terlebih dahulu.


Narasumber dari Dinas Kesehatan, Rudy Agustiono menjelaskan prosedur dan persyaratan pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Adapun tahapannya yaitu pemohon melakukan Pengajuan Permohonan, lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang akan mengevaluasi dokumen permohonan, selanjutnya pemohon harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Setelah itu Dinas Kesehatan memeriksa sarana produksi pangan IRT dilanjutkan pemberian nomor P-IRT dan penyerahan SPP-IRT.


Pemberian sertifikat halal juga mempunyai kegunaan baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.


“Kegunaan sertifikat halal diantaranya yaitu melindungi konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal, memberikan rasa aman bagi konsumen, membangun kepercayaan dan loyalitas terhadap konsumen untuk produk yang dikeluarkan, daya saing akan menjadi lebih tinggi serta akan membuat ketenangan bagi produsen dan kepastian hukum bagi konsumen,” jelas Asnawi, narasumber pendamping produk halal Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semarang.


Setelah mengikuti Bimtek ini, para pelaku UMKM yang hadir diharapkan mempunyai NIB untuk izin usahanya serta melengkapi izin usaha dengan SPP-IRT dan sertifikat halal.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar