BERITAMAGELANG.ID - Sebagai upaya mendukung kemudahan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Persyaratan Dasar kepada Pelaku Usaha Apotek. Acara ini berlangsung di Rumah Makan Mulih Ndeso, Mertoyudan, Magelang, Selasa (23/9), dan dihadiri sejumlah pelaku usaha apotek dari berbagai wilayah di Kabupaten Magelang.
Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Magelang, Didik Kristia Sofian menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan dasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, terdapat klausul penegasan agar pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar," ujar Didik.
Adapun persyaratan dasar tersebut mencakup Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Lingkungan/SPPL, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari dinas teknis. Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, Anggi Bagas Saputra, Penelaah Teknis Kebijakan Ahli Pertama, memaparkan perubahan regulasi terkait izin apotek, yaitu dari Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 menjadi Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.
"Pelaku usaha yang telah memperoleh izin berdasarkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, tetap berlaku izinnya sampai dengan masa berlaku izin habis," jelas Anggi.
Narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magelang, Gayuhani Dwi Astuti, Penata Ruang Ahli Muda menyampaikan materi mengenai pemanfaatan ruang dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Kemudian, Nuryanto, Kepala Bidang Cipta Karya, menjelaskan proses penyelenggaraan PBG dan SLF.
"Proses penyelenggaraan PBG dan SLF dapat dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)," tutur Nuryanto.
Narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, hadir Inun Setyani, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda memaparkan implementasi persetujuan lingkungan/SPPL berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menegaskan persetujuan lingkungan merupakan salah satu prasyarat penting dalam penerbitan perizinan berusaha.
Sebagai penutup, kegiatan ini juga memberikan ruang fasilitasi bagi peserta untuk mengajukan persyaratan dasar perizinan berusaha, sekaligus menemukan solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses perizinan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha apotek semakin memahami kewajiban dan tanggung jawab dalam menjalankan usaha, serta terjalin komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
0 Komentar