Ratusan PNS Pemkab Magelang Terima SK Pensiun

Dilihat 909 kali

BERITAMAGELANG.ID - Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto didampingi Asisten Administrasi Umum Asfuri Muhsis, dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Eko Tavip Haryanto menyerahkan sebanyak 174 Surat Keputusan (SK) Pensiun TMT 1 September - 1 Desember 2022. SK itu diserahkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang secara simbolis, di Pendopo Setda Kabupaten Magelang, Senin (29/8/2022).


Adi Waryanto menyampaikan pensiun adalah masa pengabdian sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang telah terpenuhi. Menurutnya masa pensiun bukan berarti berhenti berkarya, namun masa pensiun adalah kesempatan untuk melanjutkan pengabdian pada masyarakat yang tertunda karena kesibukan pada saat masih aktif bekerja sebagai PNS.


Ia mengatakan setiap pegawai atau karyawan pasti akan memasuki masa pensiun, baik karena faktor usia ataupun hal lain yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda / Duda Pegawai. Pensiun merupakan jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri Sipil selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah. 


"Karena itu Pemerintah tetap mengharapkan kepedulian dari bapak atau ibu untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga keberadaan Bapak/Ibu tetap mempunyai nilai lebih dan nilai manfaat bagi masyarakat," kata Adi.


Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPPD Kabupaten Magelang, Sungedi menyampaikan pemberian penghargaan terhadap jasa dan pengabdian PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang akan purna tugas dengan menyerahkan surat keputusan. 


"Penyerahan SK ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Magelang dengan PNS yang akan atau telah memasuki masa purna tugas," jelas Sungedi.


Penyerahan SK pensiun TMT 1 September - 1 Desember 2022 ini sejumlah 174 dengan perincian, SK pensiun TMT 1 September 2022 sejumlah 56 orang, sementara SK pensiun TMT 1 Oktober 2022 sejumlah 32 orang, SK Pensiun TMT 1 November 2022 sejumlah 44 orang dan SK pensiun TMT 1 Desember 2022 sejumlah 42 orang.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar