Kelompok ibu hamil berisiko tinggi terinfeksi virus Covid-19 karena sistem kekebalan tubuh yang rendah dan rentan terhadap penyakit. Menurut POGI (Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia) data yang dikumpulkan dari April 2020 sampai April 2021 tercatat 536 ibu hamil dinyatakan positif Covid-19 dan 3 persen diantaranya meninggal.
Data ini sebelum terjadi peningkatan kasus Covid-19 bulan Juni-Juli 2021. Efek yang ditimbulkan virus Covid-19 berbahaya pada ibu maupun pada janin karena bisa menyebabkan persalinan prematur, keguguran sampai dengan kematian.
Untuk menekan angka penularan dan risiko akibat virus Covid-19, pada 2 Agustus 2021 Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran tentang Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dan Penyesuaian Skrining dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
Vaksinasi Covid-19 Untuk Ibu Hamil Baru Direkomendasikan
Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan (Kemenkes, 2020).
Pada awal program pemberian vaksin Covid-19, kelompok ibu hamil belum mendapatkan prioritas pemberian vaksin. Bukan karena vaksin berbahaya bagi ibu hamil, tetapi karena uji klinis mengenai efektivitas serta keamanan vaksin pada ibu hamil masih terbatas. Setelah dilakukan beberapa penelitian, akhirnya menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 untuk ibu hamil tergolong aman.
Ibu hamil yang mendapatkan prioritas untuk menerima vaksin adalah yang tinggal di daerah yang memiliki tingkat penularan kasus tinggi. Sebelum pemberian vaksin Covid-19, proses skrining harus dilakukan secara rinci dan teliti dibandingkan sasaran lain.
Yang perlu diingat pemberian vaksin tidak sepenuhnya melindungi dari Covid-19. Protokol kesehatan tetap harus ditegakkan, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbasis alkohol, menjaga jarak dan menghindari kerumunan selama pandemi agar risiko ibu hamil terkena Covid-19 bisa diminimalkan.
Syarat vaksinasi ibu hamil sesuai surat edaran Kementeriann Kesehatan RI HK.02.01/I/2007/2021 yaitu:
1. Suhu badan di bawah 37,5 derajat celcius, bila lebih, vaksinasi ditunda.
2. Tekanan darah normal di bawah 140/90 mmHg, bila hasilnya lebih bisa diulang 5-10 menit, kalau masih tinggi, vaksinasi ditunda.
3. Usia kehamilan di atas 13 minggu, untuk dosis kedua sesuai interval jenis vaksin yang diberikan.
4. Tidak ada tanda tanda pre-eklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati dan pandangan kabur.
5. Tidak punya riwayat alergi berat seperti sesak napas, gatal ultikaria seluruh badan atau reaksi berat lain karena vaksin.
6. Untuk yang pernah vaksin sebelumnya, tidak mengalami alergi berat.
7. Ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid dalam kondisi terkontrol, penyakit jantung, DM, asma, paru, HIV, hipo/ hiper thyroid, penyakit ginjal, penyakit hati boleh divaksinasi jika kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi.
8. Ibu hamil dengan penyakit autoimun seperti Lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi boleh divaksinasi
9. Tidak sedang menjalani pengobatan seperti gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/ tranfusi, ditunda bila dalam masa pengobatan
10. Tidak dalam pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi, ditunda bila dalam masa pengobatan
11. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 3 bulan terakhir. Vaksin ditunda setelah 3 bulan sembuh dari Covid-19.
Perlindungan bagi ibu hamil harus diupayakan. Diharapkan ibu hamil tidak merasa takut dan ragu untuk mendapatkan vaksin. Tidak ada alasan untuk menunda vaksin, jika sudah memenuhi syarat dan tersedia vaksin.
Ibu hamil bisa melakukan pendaftaran vaksinasi di tempat layanan vaksin atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Konsultasi dengan dokter kandungan sebelum vaksin dapat dilakukan, untuk memastikan kondisi kehamilan. Setiap pelayanan vaksinasi telah menyediakan kontak person yang dapat dihubungi bila memerlukan konsultasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
(oleh: Munawaroh TY, S.ST, Bidan Ahli Muda, RSUD Muntilan Kabupaten Magelang)
0 Komentar