BERITAMAGELANG.ID - Hujan dengan intensitas sedang mengakibatkan tebing setinggi kurang lebih 15 meter di Dusun Kalisari, Desa Margoyoso, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang longsor dan mengancam 8 rumah warga, Senin (27/1/2020) sekira pukul 17.00 WIB.
Kronologi terjadinya longsor bermula saat terjadi hujan dengan intensitas sedang-lebat yang terjadi di wilayah Kecamatan Salaman pada hari Senin (27/1/2020) kemarin sejak pukul 14.00 WIB. Hal tersebut menyebabkan tebing setinggi kurang lebih 15 meter dengan panjang 8 meter longsor dan mengancam jalan penghubung Kalisari-Tubansari. Selain itu longsoran tersebut juga mengancam 8 rumah warga yang berada di bawah tebing.
Dari data yang telah dihimpun, warga yang terancam longsoran tebing adalah rumah milik Yuli (40) berisi 1 KK 4 jiwa, Baryono (45) 1 KK 4 jiwa, Nur Adi (65) 1 KK 5 jiwa, Nur Satwatno (30) 1 KK 3 jiwa, Sarwiyanto (35) 1 KK 5 jiwa, Marsadi (63) 1 KK 5 jiwa, Muh Yayid (52) 1 KK 4 jiwa, dan Nanang (32) 1 KK 3 jiwa.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edy Susanto dalam keterangannya mengatakan hingga saat ini di lokasi terjadinya tanah longsor kondisi tanahnya masih bergerak (labil) sehingga berpotensi terjadi longsor susulan.
"Tidak ada korban jiwa saat terjadi longsor kemarin. Kami sudah berkoordinasi dengan Pemdes setempat untuk menutup sementara akses jalan Kalisari-Tubansari karena berpotensi longsor," terang Edi saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).
Edi juga menghimbau kepada masyarakat Salaman yang tinggal di perbukitan untuk lebih waspada saat musim penghujan seperti sekarang ini. Pasalnya, di sebagian wilayah Salaman terutama di perbukitan Menoreh sangat rawan terhadap bencana tanah longsor.
"Terutama yang tinggal di perbukitan Menoreh ini harus ekstra hati-hati karena di wilayah tersebut kontur tanahnya labil,â pesannya.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar