BERITAMAGELANG.ID - Sehubungan dengan tenggat waktu
registrasi ulang nomor prabayar seluler yang berakhir pada 28 Februari 2018, Kementrian
Komunikasi dan Informatika kembali mengingatkan masyarakat tentang sanksi
pemblokiran kartu SIM secara bertahap.
Dalam keterangan pers yang dirilis Kemenkominfo, disebutkan
pelanggan yang tidak melakukan registrasi ulang sampai 28 Februari 2018, akan
dilakukan pemblokiran layanan secara bertahap. Mulai 1 Maret 2018, dilakukan
pemblokiran layanan panggilan keluar (outgoing call) dan layanan pesan singkat
keluar (outgoing SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan masih dapat menerima
telepon dan SMS masuk serta menggunakan data internet.
Selanjutnya, apabila pelanggan tidak melakukan registrasi
sampai 31 Maret 2018, maka mulai 1 April 2018 dilakukan pemblokiran layanan
panggilan masuk (incoming call) dan menerima layanan pesan singkat (incoming
SMS). Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan
layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan
SMS. Namun, pemblokiran tidak mencakup layanan data internet.
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan 30
April 2018, maka pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam
keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak
bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data
internet. Selama belum dilakukan pemblokiran total, pelanggan masih tetap dapat
melakukan registrasi ulang.
Sampai dengan 28 Februari 2018 pukul 12.52 WIB, sejumlah:
305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan. Pemerintah menyampaikan
terima kasih kepada seluruh pelanggan yang telah melakukan registrasi dan
menggunakan NIK dan No. KK secara benar dan hak sesuai peraturan
perundang-undangan.
Masyarakat dihimbau agar tidak menggunakan NIK dan No. KK
secara tanpa hak untuk melakukan registrasi, termasuk yang diperoleh dari
internet dan sumber lain, karena merupakan pelanggaran hukum.
0 Komentar