Usai Penantian Panjang, Puluhan Tenaga Penyuluh Pertanian Dilantik Jadi PNS

Dilihat 1793 kali

BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak 48 tenaga Penyuluh Pertanian dari program Tenaga Harian Lepas/Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian menerima Surat Keputusan Bupati Magelang tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil di Pendopo Setda Kabupaten Magelang, Rabu (06/06).

48 CPNS yang diangkat menjadi Pegawa Negeri Sipil meliputi Golongan II/a sebanyak 27 orang, Golongan II/c 2 orang dan Golongan III/a 19 orang.

Pejabat sementara Bupati Magelang Tavip Supriyanto, berharap pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil hendaknya dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat bukan malah sebaliknya.Ia mengajak kepada pegawai yang baru diangkat untuk senantiasa mengabdikan diri dengan seluruh potensi yang dimiliki untuk masyarakat.

"Mari kita tingkatkan kapasitas keilmuan kita agar tidak tertinggal mengingat persaingan di era sekarang ini sangatlah ketat," ujarnya.

Jumlah penyuluh pertanian yang diangkat memang belum memenuhi jumlah ideal yang dibutuhkan, yakni 1 desa 1 penyuluh pertanian, namun hendaknya tidak mengurangi peran penyuluh sebagai problem solver bagi petani.

"Sebagai penyuluh hendaknya dapat memanfaatkan teknologi agar dapat berkomunikasi dengan petani serta memanfaatkan tehnologi informasi untuk pengembangan  pembangunan pertanian," pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang, Erie Sadewo mengatakan pengangkatan CPNS Penyuluh Pertanian menjadi PNS yang berasal dari program Tenaga Harian Lepas Tenaga Pembantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) Kementerian Pertanian merupakan momentum yang telah diperjuangkan sejak lama.

"Sementara ini THL-TB diarahkan untuk melaksanakan tugas pendampingan kepada pelaku utama dalam mengembangkan agribisnis dan membantu penyuluh pertanian PNS sesuai dengan program penyuluh Kecamatan dan program penyuluhan pertanian Desa," kata dia.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar