KPU Pastikan Nihil Calon Bupati Jalur Independen

Dilihat 1582 kali
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik

BERITAMAGELANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang memastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati Magelang yang maju pada Pilkada 2024 jalur perseorangan. Sebab hingga hari terakhir batas waktu, tidak ada penyerahan syarat dukungan pasangan.


Untuk penyerahan dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan dimulai 8 sampai 12 Mei 2024. Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024. 


Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik menyebut, pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada pukul 23.59, tidak ada calon yang mendaftar.


"Di Kabupaten Magelang tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang mengajukan penyerahan syarat dukungan," katanya, Rabu (15/5/2024).


Sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Magelang Nomor 1266 Tahun 2024, syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan pada Pilkada Magelang adalah sebanyak 65.494 orang. Yang tersebar sedikitnya 11 dari 21 kecamatan. 


"Karena syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Magelang tahun 2024 adalah sejumlah 65.495 pendukung," pungkasnya.

 

Namun demikian, lanjut Rofik, hanya ada tokoh masyarakat yang berkonsultasi soal pencalonan Bupati Magelang 2024. Baik di kantor KPU maupun melalui layanan helpdesk. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar