Persetujuan Bangunan Gedung Lebih Mudah Melalui Sistem Layanan Online

Dilihat 102 kali
Kepala Bidang Cipta Karya pada DPUPR Kabupaten Magelang Nuryanto, dan Pranata Komputer pada DPMPTSP Kabupaten Magelang Retno Ermawati saat menjadi narasumber dalam program talkshow Jamus gemilang di LPPL Radio Gemilang Fm, Senin (15/9).

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mempermudah masyarakat mengurus perizinan bangunan. Sistem lama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah digantikan oleh sistem online Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang lebih transparan dan efisien.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya pada DPUPR Kabupaten Magelang, Nuryanto saat menjadi narasumber program Talkshow Jamus Gemilang yang dilaksanakan di LPPL Radio Gemilang FM Muntilan, Senin (15/9).

PBG adalah sistem perizinan baru yang diterapkan sejak 2021, menggantikan IMB yang sebelumnya diproses secara manual. Melalui aplikasi "SIMBG" (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung), masyarakat kini dapat mengajukan permohonan PBG tidak hanya untuk pembangunan baru, tetapi juga untuk renovasi, perluasan, dan pemeliharaan bangunan.

"Sistem ini dirancang untuk memangkas waktu birokrasi, dengan waktu pemrosesan yang diklaim hanya sekitar 28 hari kerja jika berkas persyaratan sudah lengkap," jelas Nuryanto.

Transformasi ini bertujuan menciptakan proses perizinan yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas konstruksi di wilayah Kabupaten Magelang memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku.

Proses Pengurusan yang Transparan dan Terpadu

Pengurusan PBG dan SLF dilakukan dalam beberapa tahapan yang terintegrasi secara online:

1. Pengajuan Daring: Pemohon memulai proses dengan mengunggah data umum dan dokumen perencanaan teknis melalui situs SIMBG. Dokumen ini harus disiapkan oleh tenaga ahli atau konsultan yang kompeten.

2. Verifikasi Teknis: DPUPR akan melakukan peninjauan terhadap dokumen yang diunggah untuk memastikan seluruh standar teknis terpenuhi. Tahap ini melibatkan tim ahli dan dapat memakan waktu hingga 27 hari.

3. Penerbitan PBG: Setelah verifikasi teknis selesai, DPMPTSP akan menerbitkan PBG setelah pemohon membayar retribusi. Proses ini sangat cepat, yaitu maksimal dua hari setelah pembayaran.

4. Inspeksi dan Penerbitan SLF: Setelah bangunan selesai dibangun, tim dari DPUPR akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bangunan tersebut sesuai dengan rencana yang disetujui. Jika lolos inspeksi, SLF akan diterbitkan secara otomatis oleh dinas teknis.

"Sistem ini memastikan SLF menjadi bagian tak terpisahkan dari PBG, di mana dokumen tersebut akan diterbitkan tanpa biaya tambahan setelah retribusi PBG dilunasi," lanjutnya.

Aplikasi SIMBG dirancang untuk mempersingkat waktu tunggu. Jika seluruh persyaratan teknis dan administratif terpenuhi, proses penerbitan PBG dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 28 hari kerja.

"Hal ini menjadi angin segar bagi para pengembang maupun masyarakat umum yang selama ini terkendala oleh proses perizinan yang lambat," ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan penuh, untuk mempermudah pelayanan di DPUPR juga meluncurkan beberapa layanan pendukung yakni salah satunya Layanan Denah Gratis. DPUPR menyediakan layanan gratis untuk pembuatan denah rumah tinggal sederhana dengan luasan hingga 72 meter persegi hingga akhir 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya masyarakat dalam mengurus dokumen teknis.

Pranata Komputer pada DPMPTSP Kabupaten Magelang, Retno Ermawati yang juga menjadi narasumber dalam program talkshow Jamus Gemilang tersebut menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Magelang menyediakan berbagai layanan terpadu, termasuk dari Dinas Perhubungan, Samsat, BPJS Kesehatan dan DPUPR.

"Masyarakat dapat hadir ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magelang pada Gerai DPMPTSP untuk mengurus proses layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)," ungkapnya.

Gerai DPUPR dibuka setiap Selasa dan Jumat. Atau dapat konsultasi melalui Hotline DPMPTSP di 085888666631 dan Hotline SIMBG di DPUPR juga bisa melalui 082138198908. Untuk gerai DPMPTSP dengan pelayanan lain buka setiap Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 14.00.

Dengan sistem online PBG, Retno berharap dapat mempercepat proses penerbitan izin secara signifikan, mengurangi waktu tunggu masyarakat dan dapat memusatkan berbagai layanan dalam satu lokasi secara lebih mudah dan praktis serta mewujudkan pelayanan publik yang modern, efektif, dan berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar