Ini Sanksi Bagi Kendaraan Bermotor Di Jalur Lambat Pecinan Muntilan

Dilihat 1492 kali
Sepeda motor melawan arah di jalur lambat Pecinan Muntilan, mengganggu sepeda kayuh yang melintas

BERITAMAGELANG.ID - Menanggapi pelanggaran lalu lintas di jalur lambat Pecinan Muntilan, Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Fadli mengaku pihaknya telah menerima berbagai keluhan terkait hal tersebut.


Adapun pelanggaran yang terjadi adalah melintasnya kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, di jalur lambat yang dikhususkan untuk kendaraan non mesin seperti sepeda kayuh dan becak.


Pengendara sepeda motor melanggar di jalur lambat tersebut mayoritas untuk melawan arah, dari utara ke selatan, karena jalan utama hanya untuk satu arah.


"Maka penindakannya adalah pelanggaran melawan arah bagi kendaraan bermotor yang melintas di jalur lambat itu," tegas Fadli, Rabu (29/1).


Sebelumnya, Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang, Sudig Yurianto mengatakan, jalur lambat dikhususkan untuk kendaraan non mesin, sehingga pihaknya memasang rambu larangan di setiap ujung jalur lambat.


"Sudah kami pasang rambu larangan, namun jika hilang atau ada yang melepas, maka akan kami pasang lagi.


Kami akan melakukan pengecekan keberadaan rambu tersebut, sehingga jalur lambat tetap sesuai fungsinya," imbuh Sudig.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar