Perangkat Desa Kecamatan Kaliangkrik Ikuti Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas

Dilihat 1187 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Nanda Cahyadi Pribadi menghadiri acara pembinaan dan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Kaliangkrik tahun 2022 di Hotel Atria Magelang, Senin (26/9/2022).


Nanda menyampaikan, desa yang merupakan daerah otonom, memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola, memberdayakan dan memajukan sumber daya yang tersedia, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia, sehingga pada akhirnya bisa menjadi spirit otonomi bagi seluruh kepala desa beserta perangkat dalam memahami tata kelola pemerintahan.


"Saya memahami, dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, bahwa tugas yang diemban kepala desa saat ini tidak ringan. Karena dengan anggaran desa yang nilainya cukup besar, pemerintah desa dituntut harus mampu mengelola anggaran tersebut dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, meningkatkan sumber daya dan sarana pendukung lainnya, salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Informasi yang memadai dan dapat diandalkan," kata Nanda.


Nanda menjelaskan, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom serta mempunyai peran strategis dalam membangun desa.


Melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi kepala desa beserta perangkatnya ini, ia berharap akan tercipta SDM yang produktif, handal serta profesional dan memiliki kapabilitas, dalam upaya menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Dengan begitu, dapat terwujud Kabupaten Magelang yang SEDAYA AMANAH (Sejahtera, Berdaya Saing dan Amanah).


"Saya juga berharap kepada para peserta peningkatan kapasitas ini agar terus meningkatkan gotong royong masyarakat dalam membangun desa, sehingga pada status IDM (Indeks Desa Membangun)," harapnya.


Nanda juga menekankan agar transparansi dalam pengelolaan keuangan desa mesti dilaksanakan, agar terhindar dari risiko kesalahan administrasi, tentunya dengan memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan yang tidak kalah penting jangan ada kegiatan fiktif.


Selain itu desa juga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sumber-sumber yang dimiliki desa, baik dari keberadaan Bumdes maupun dari potensi alam yang dimiliki oleh desa.


"Terakhir, Inovasi sangat diperlukan dalam pembangunan, untuk itu peningkatan kapasitas dan kapabilitas bagi kepala desa dan perangkat menjadi keharusan untuk dilakukan, agar desa mampu bersaing dan mampu menghadapai berbagai tantangan yang timbul di tengah berkembangnya arus digital yang semakin tidak dapat dibendung ini," tutur Nanda.


Camat Kaliangkrik, Suparyanto melaporkan kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa se- Kecamatan Kaliangkrik tahun 2022 ini diikuti oleh 20 kepala desa, 20 sekretaris desa, dan 20 bendahara desa di Kecamatan Kaliangkrik.


"Maksud dan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan serta wawasan kepala desa dan perangkatnya dengan harapan untuk bisa lebih baik lagi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata Suparyanto.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar