Bawaslu Ingatkan Larangan Money Politik

Dilihat 3292 kali
Sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif bertema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu" di Aula Kecamatan Salaman.

BERITAMAGELANG.ID - Tokoh masyarakat, pemuda, hingga perangkat desa diajak ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 17 April nanti. Apabila ada dugaan pelanggaran Pemilu, maka bisa segera dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang. Partisipasi aktif masyarakat diperlukan untuk mewujudkan Pemilu yang bermartabat.

"Ada dua cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu, yaitu langsung dan tidak langsung," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun saat menjadi narasumber Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Kecamatan Salaman bertema "Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu" di Aula Kecamatan Salaman, Sabtu (01/03).

Sekitar 45 perwakilan dari berbagai desa di kecamatan Salaman hadir pada kesempatan itu. Selain tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda dan para siswa juga nampak hadir di sana.

Fauzan menjelaskan, partisipasi masyarakat ini penting agar Pemilu bisa berjalan sesuai aturan yang ada. Bagi yang mengetahui ada dugaan pelanggaran Pemilu, bisa melaporkan secara langsung ke kantor Bawaslu.

"Bisa juga laporan secara tidak langsung, dengan informasi disampaikan dalam bentuk telepon, pesan singkat, fax, surat elektronik, media massa," urainya.

Pelanggaran Pemilu juga bisa ditindaklanjuti di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Salah satu dugaan pelanggaran Pemilu yang bisa dilaporkan ke Bawaslu adalah kegiatan money politik. Selain dilarang perundang - undangan, money politik juga sangat bertentangan dengan ajaran Islam.

"Money politik sebagai pemberian berupa uang atau lainnya untuk mempengaruhi dan atau menyelewengkan keputusan yang adil dan obyektif. Dalam pandangan syariat Islam, hal itu dikategorikan suap (risywah) yang dilaknat Allah SWT," tegas Fauzan.

Sementara itu, narasumber lainnya dari kalangan wartawan yang bertugas di wilayah Magelang Eko Priyono menambahkan, keikutsertaan aktif semua kalangan dalam pengawasan Pemilu diperlukan karena perkembangan informasi di masyarakat begitu cepat.

"Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu ini diantaranya seperti menangkal berita Hoax, menolak money politik, dan politisasi SARA. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran, ayo bisa segera dilaporkan ke pengawas Pemilu," ajaknya. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang