BERITAMAGELANG.ID - BNN Kabupaten Magelang menyelenggarakan Workshop Penggiat P4GN bersama guru SMP dari 25 kecamatan di Kabupaten Magelang, Rabu (17/9). Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN). Digelar di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, giat ini dibuka Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Estu Gumelar mewakili Kepala BNN Kabupaten Magelang.
"Melalui workshop penggiat P4GN ini kami berharap kita dapat bekerja sama membangun sistem penyelenggaraan pendidikan bersih narkoba melalui profil lulusan yang dapat diinsersikan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk mewujudkan generasi yang memiliki budi pekerti yang baik, cerdas, berkarakter, memiliki ketahanan diri anti narkoba," ujar Estu Gumelar dalam sambutannya.
Dalam kesempatan tersebut Estu Gumelar mengajak para guru untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba melalui para narasumber yang memberikan materi.
Beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut diantaranya Kebijakan dan Strategi BNN dalam Implementasi P4GN melalui Kebijakan KOTAN, Pencegahan dalam Upaya P4GN melalui Penguatan Dimensi Ketahanan Diri Anti Narkoba, Rehabilitasi dan Pelaksanaan Intervensi Berbasis Sekolah serta Screening Dasar dan Aspek Hukum P4GN melalui Studi Kasus tentang Pola Penanganan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungan Pendidikan.
"Kami menyambut dengan baik kegiatan workshop penggiat P4GN ini sebagai bekal untuk melakukan skrinning dan pencegahan narkoba di Sekolah," ujar Muhammad Asrori, salah satu peserta.
Di akhir acara panitia mengajak para peserta kegiatan untuk membuat rencana tindak lanjut kegiatan yang akan diimplementasikan di masing-masing sekolah sehingga setiap sekolah dapat melaksanakan upaya P4GN secara mandiri.


@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar