BPBD Lakukan Mitigasi Pemasangan Rambu Rawan Longsor

Dilihat 736 kali
Pemasan rambu rawan longsor Di Borobuduf

BERITAMAGELANG.ID-Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang,  melakukan penanggulangan kebencanaan dengan memasang rambu rawan longsor di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Magelang. Hal itu disampaikan oleh Kepala BPBD Kabupaten Magelang Edi Wasono, SH pada hari Selasa, 23 Juli 2024. 


Penjelasan itu disampaikannya berkenaan dengan kegiatan pemasangan rambu-rambu Bahaya Tanah Longsor di Jalan Borobudur-Jagalan, Desa Candirejo, Kecamatan Borobudur pada hari Selasa, 23 Juli 2024.


"Untuk pemasangan rambu sementara dilaksanakan di tiga (3) titik, yang berada di wilayah Kecamatan Borobudur dan Kecamatan Sawangan," jelasnya.


Tentu saja kegiatan tersebut sangat relevan untuk Kabupaten Magelang mengingat bencana ini termasuk paling banyak terjadi. 


Apalagi Berdasar data dari BPBD dari 21 kecamatan di Kabupaten Magelang terdapat 8 kecamatan yang masuk dalam kategori rawan longsor. Kecamatan itu adalah Salaman, Borobudur, Kajoran, Windusari, Bandongan, Sawangan, Dukun, Pakis, dan Tegalrejo.


Tentu saja, ancaman bencana, tidak melulu tanah longsor. Ada angun kencang, kebakaran hutan lahan, serta ancaman bencana Gunung Merapi. Jadi  tidak hanya di delapan kecamatan itu saja, melainkan hampir merata di seluruh kecamatan di Kabupaten Magelang. 


Ancaman lain seperti angin kencang  juga harus diwaspadai dan  banyak terjadi di wilayah Kecamatan Muntilan, Mertoyudan, dan Tempuran.


Sementara itu, sebagian warga yang harus waspada terhadap aktivitas Gunung Merapi, terutama warga masyarakat yang berada di KRB III,  yang meliputi Kecamatan Srumbung, Dukun dan Sawangan. 


Pemasangan rambu rawan bencana pun  sebenarnya mendesak dilaksanakan dan  merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap ancaman adalah dengan menggunakan atau menempatkan rambu dan papan informasi bencana pada daerah-daerah rawan. 


Berdasarkan Perka BNPB Nomor 7 Tahun 2015, rambu bencana berfungsi untuk memberi petunjuk, peringatan, dan larangan bagi setiap orang di kawasan rawan bencana. Sedangkan papan informasi bencana berfungsi untuk memberikan informasi/himbauan mengenai ancaman bencana di kawasan rawan bencana tersebut.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar