03 Februari 2018 00:00
BERITAMAGELANG.ID - Sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah, kewenangan penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan
Logam dan Batuan yang semula kewenangan Bupati/Walikota, kini menjadi
kewenangan Gubernur.Terkait
hal [...]