BERITAMAGELANG.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang meniadakan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) pada hari ini, Jumat (29/1/2021).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang, Edy Susanto, membenarkan hal tersebut.
"Benar, hari ini kami menutup pelayanan Adminduk, untuk melakukan sterilisasi ruangan," jelas Edy saat dihubungi.
Edy menambahkan, mulai 1 - 5 Februari 2021 Disdukcapil Kabupaten Magelang juga tidak melayani tatap muka kecuali perekaman KTP-Elektronik, pencatatan perkawinan, dan legalisir dokumen.
"Hal tersebut kami lakukan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Sebab ada dua karyawan kami yang dinyatakan positif dan dua lagi bergejala," imbuhnya.
Hal ini dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati No. 800/2003/22/2020 tentang tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembaruan data, bisa memanfaatkan layanan fasilitas online. Diantaranya melalui website http://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/ atau bisa mendownload aplikasi Genduk Manis secara langsung di playstore.
"Bagi yang ingin melakukan pendaftaran KK, KIA, Surat Pindah, pendaftaran rekam E-KTP, atau pendaftaran cetak KTP-elektronik maka bisa melalui WA," terang Edy.
Format pendaftaran melaui WA untuk KK, KIA, Surat Pindah ke nomor 081327824897 dengan format: #BANTUAN.
Sedangkan untuk pendaftaran rekaman KTP-elektronik melalui WA dengan format #REKAM#NIK#NAMA kirim ke 087775945389.
Dan untuk pendaftaran cetak ktp-el melalui WA dengan format #KTP#NIK#KK#NAMA#DESA#KECAMATAN#RUSAK/HILANG/RUBAH DATA kirim ke 087775945389.
0 Komentar