Dispeterikan Cek Kesehatan Daging Sapi Potong

Dilihat 2537 kali

BERITAMAGELANG.ID - Dinas Peternakan dan Perikanan (Dispeterikan) Kabupaten Magelang, menemukan masih banyak sapi betina produktif yang dipotong untuk memenuhi kebutuhan daging warga. 

Padahal sesuai Undang-undang Nomor 41 tahun 2014, sapi, kerbau dan kambing/domba produktif dilarang dipotong karena akan mempengaruhi populasinya di masa mendatang. Jika masih tetap dipotong, akan dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 1 Miliar. 

"Sejauh ini kami masih dalam taraf mensosialisasikan undang-undang tersebut. Namun di tahun 2020, sanksi itu baru akan direalisasikan," kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peterikan Kabupaten Magelang, drh Jhon Manglapy saat sidak di TPH Ngawonggo Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (27/5).

Disampaikan Jhon, di Kabupaten Magelang terdapat 11 TPH tersebar di Kecamatan Tegalrejo (9 TPH), satu di Kecamatan Kaliangkrik dan satu di Mertoyudan. Dan semuanya dimiliki swasta. Dari pengawasan pihaknya selama ini, mayoritas masih banyak yang memotong sapi betina produktif. Padahal, pemilik 11 TPH tersebut, sudah disosialisasikan terkait UU nomor 41 tahun 2014 sejak lama. 

"Untuk saat ini kami masih tolerir, namun pada tahun 2020, kalau masih ditemukan, kami tidak akan mentolerir lagi," tegasnya.

Terkait keberadaan TPH, diakui pihaknya masih banyak yang belum standar. Baik dari segi pemotongannya maupun perawatan sebelum dan setelah dipotong. 

"Kalau didasarkan UU nomor 41, TPH itu tidak ada atau tidak diakui. Yang ada hanyalah rumah potong hewan yang berstandar ditandai dengan sertifikat yang dikeluarkan dari lembaga sertifikasi. Jadi daging yang dihasilkannya pun, benar-benar aman, sehat, utuh dan halal (asuh)," jelasnya.  

Sementara Pemilik TPH Ngawonggo, Kaliangkrik, Heru Wibowo mengaku sudah mengetahui soal UU tersebut. Namun karena harga sapi betina lebih murah dibanding sapi pejantan, pihaknya masih memotong sapi betina. 

"Ya mau bagaimana lagi. Memotong sapi betina, keuntungannya jauh lebih banyak. Toh konsumen atau pembeli kami juga tidak terlalu memperdulikannya. Namun jika ke depan undang-undang itu akan diterapkan, kami akan mentaatinya," kata dia. (Bag) 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar