Efek Covid-19, Jam Layanan Badan Pertanahan Berubah

Dilihat 2481 kali
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Suwito

BERITAMAGELANG.ID - Badan Pertanahan Kabupaten Magelang selama bulan Ramadan hanya melayani mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, setiap hari kerja.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Suwito, mengatakan perubahan jam tersebut juga akibat pengaruh kebijakan pelayanan saat pandemi Virus Corona.


"Sebenarnya pelayanan tidak full seharian, mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB sudah kami laksanakan sebelum bulan Ramadan, tetapi sejak ada pandemi Covid 19," ungkap Suwito, Jumat (24/4).


Menurut Suwito, pelayanan secara konvensional jauh berkurang, dan pihaknya lebih mengandalkan pelayanan online, yang bisa dilayani dengan sistem work from home.


"Bila terpaksa dilayani secara konvensional atau datang ke kantor maka tetap dilayani, meskipun terbatas.


Dalam pandemi Covid 19 ini, kami lebih memaksimalkan pelayanan online," imbuhnya.


Secara teknis, pelayanan konvensional atau offline, dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Magelang, tetap menggunakan protokol physical distancing. Dimana masyarakat masuk ruang pelayanan satu persatu.


Oleh karenanya, pelayanan konvensional pada musim pandemi Covid 19 ini menurun 50%, dibandingkan saat normal, sekitar 60 sampai 70 orang perhari.


"Pelayanan yang dilaksanakan adalah pemeliharaan data, yaitu balik nama, roya, pengecekan, sertifikat, peningkatan hak Guna banguna menjadi hak milik. Termasuk Pendaftaran tanah pertama kali, dan lain-lain," papar Suwito.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar