Pemkab Magelang Gratiskan KIR / Uji Kendaraan Bermotor

Dilihat 1574 kali

BERITAMAGELANG.ID - Mulai 2 Januari 2024, Pemkab Magelang meluncurkan layanan uji kendaraan bermotor (KIR) secara gratis. KIR gratis bagi berbagai jenis kendaraan angkutan orang dan angkutan barang, di samping meningkatkan keselamatan pengguna kendaraan dan menjaga emisi gas karbon, juga akan menggairahkan ekonomi pertanian dan usaha kecil.


Untuk tranparansi, pelayanan uji dilayani secara online. Dengan lagkah-langkah download aplikasi Magelang Smart Service lalu pilih layanan Antrean Uji KIR. Pastikan bahwa jenis kendaraan angkutan orang dan angkutan barang. Jika kendaraan belum terdaftar atau data belum masuk database, maka perlu datang ke Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang untuk pendaftaran pertama. Selanjutnya uji kendaraan dilakukan secara rutin setiap 6 bulan sekali atau uji ulang. Semua pelayanan ini tanpa bayar alias gratis.


Disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas Dishub Kab. Magelang, Suhud JP, dalam pengujian kendaraan bermotor (PKB) yang popularnya KIR atau keur (Belanda) yang diuji dan/atau diperiksa adalah bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.


"Uji kendaraan bukan hanya untuk memastikan keselamatan ketika kendaraan beroperasi di jalan raya, uji ini juga akan mendorong melestarikan lingkungan dengan mengurangi emisi karbon dan memastikan polusi udara bisa berkurang," jelasnya.


Jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah: taksi; mobil sewa; mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online; mobil dan truk pengangkut barang; bus; seluruh jenis truk dan mobil pick up.


"Kendaraan double cabin termasuk yang kena wajib KIR dan gratis," tambah Suhud.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar