BERITAMAGELANG.ID - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Magelang,Jumat (31/7/2020) bertambah dua orang. Satu diantaranya seorang perempuan berusia 37 tahun, warga Kecamatan Kajoran. Satu lagi seorang laki-laki berusia 54 tahun, warga Kecamatan Mertoyudan. Dengan tambahan dua positif ini, jumlah akumulasinya menjadi 174 orang, terdiri 15 dirawat, enam menjalani isolasi mandiri, 147 sembuh dan enam meninggal.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengatakan, untuk tambahan dua positif ini, semuanya terpapar karena kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif. "Untuk tambahan dari Kecamatan Kajoran, hasil swab diketahui positif tanggal 30 Juli kemarin. Saat ini, yang bersangkutan di rawat di RSUD Temanggung. Sedang tambahan dari Kecamatan Mertoyudan, hasil swab positif tanggal 28 Juli kemarin. Untuk saat ini, ia dirawat di RSPAD Jakarta," katanya.
Untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), hari ini ada satu tambahan. Ia merupakan warga Kecamatan Mungkid. Meski demikian, ada tiga PDP sembuh. Dua diantaranya dari Kecamatan Mertoyudan dan seorang dari Kecamatan Kajoran. "Untuk PDP ini, jumlah akumulatifnya menjadi 346 orang. Rinciannya, 12 dirawat, 291 sembuh dan 43 meninggal. Sedang untuk orang dalam pengawasan (ODP), hari ini ada tiga yang lolos pantau. Namun ada dua tambahan baru, sehingga saat ini masih ada sembilan ODP yang dipantau," ungkapnya.
Dengan masih adanya jumlah pasien terkonfirmasi positif dan PDP itu, menandakan jika Virus Korona di Kabupaten Magelang masih ada. Terkait hal itu, pihaknya minta kepada masyarakat agar tetap mematuhi tujuh pedoman sebagai persiapan menuju tatanan kebiasaan baru, Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP. Yakni melakukan pengecekan suhu tubuh, pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan serta disiplin mematuhi protokol kesehatan. "Hal lainnya, mengkonsumsi makanan bergizi, olah raga yang cukup dan minum vitamin serta menjaga daya tahan tubuh," pungkasnya.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar