Hindari Kekhilafan Penggunaan Dana Desa, Bimtek Jaga Dan Kawal Dana Desa Digelar

Dilihat 1704 kali
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang didampingi Dandim 0705/Magelang dan Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang saat membuka kegiatan Bimtek Jaga Dan Kawal Dana Desa.

BERITAMAGELANG.ID-- Diharapkan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi "SiJaka" (jaga dan kawal) dana desa bisa membantu 367 Kepala Desa di Kabupaten Magelang guna menghindari kekeliruan, kekhilafan, dan kesalahan dalam penggunaan dana desa supaya terhindar dari tindakan represif atau pidana di kemudian hari. Hal ini diungkapkan Bupati Magelang Zaenal Arifin, dalam sambutannya melalui video conference pada kegiatan Bimtek Jaga Dan Kawal Dana Desa di Hotel Artos, Senin (27/7/2020).


"Kami memandang bahwa penggunaan aplikasi ini menjadi bentuk sinergitas Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam rangka bersama-sama melakukan pengawalan dan penjagaan menuju tata kelola dana desa yang lebih transparan dan akuntabel," kata Zaenal.


Diketahui, kegiatan Bimtek sistem Informasi Jaga dan kawal dana desa kali ini merupakan lanjutan dari realisasi program jaga dan kawal dana desa yang sudah dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2020 yang lalu. Peserta Bimtek terdiri dari para Camat dan Kepala Desa, mereka akan mendapatkan materi yang terkait dengan aplikasinya.


Zaenal menyebutkan, pada tahun 2020 ini, Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dana desa sebesar lebih dari Rp. 72 triliun. Dengan skema pencairan 40 persen ditahap pertama, 40 persen ditahap kedua, dan 20 persen ditahap ketiga. Prioritas penggunaan dana desa berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 yang diarahkan untuk melaksanakan program dan kegiatan bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.


Dalam rangka mempertimbangkan aspek keterbukaan/transparansi dalam pengelolaan dana desa ini, sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 11 Tahun 2009 tentang penekanan pada sistem dana desa secara digital, yang mana siatem ini memiliki konskuensi menuju semakin terbukanya setiap penggunaan dana desa.


"Bisa dikatakan bahwa sistem aplikasi 'SiJAKA' ini sebagai sarana pengawasan publik dan tentunya juga sangat bermanfaat bagi para atasan Kepala Desa yang ada dalam otoritas Pemerintah Kabupaten Magelang," kata, Zaenal.


Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang diwakili oleh, Kasi Inteligen, Aden Simanjuntak mengatakan, saat ini dana desa dari pusat langsung ke kas desa dengan jumlah yang tidak kecil. Maka pengawasan penggunaan dana desa sangatlah penting untuk dilakukan.


"Maka dalam hal ini kami sangat mendukung kegiatan ini. Hal pertama yang bisa kita lakukan adalah tindakan preventif. Karena tidak ada gunanya kita memenjarakan orang tetapi toh uang itu juga tidak kembali," tutur Aden.


Aden menambahkan bahwa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berpesan agar dilakukan upaya preventif dalam melakukan pengawasan dana desa. Hal tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan lagi mengenai mainset dan niat terkait penggunaan dana desa itu sendiri.


"Namun saya yakin sebelum melakukan kegiatan yang ada di desa itu niat awalnya adalah baik. Kita tidak boleh mencurigai atau mengintimidasi bahwa desa ini sedang melakukan tindak pidana atau penyelewengan. Kita berusaha seluruh kegiatan yang ada di desa bisa berjalan dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena tonggak pemerintahan terendah itu ada di tingkat Desa," pungkas Aden.


Pada kesempatan yang sama, kegiatan Bimtek Jaga Dan Kawal Dana Desa diresmikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto didampingi Dandim 0705/Magelang dan Kasi Intelijen dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar