BERITAMAGELANG.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya dalam memerangi tindak pidana korupsi, dengan fokus utama pada pemulihan kerugian keuangan negara. Upaya ini sejalan dengan tema nasional Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025 yang diusung Kejaksaan Agung "Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat."
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Bonifatius Dani Husodo, saat menjadi narasumber dalam program talkshow Jamus Gemilang di LPPL Radio Gemilang FM, Rabu (10/12).
"Dari proses yang telah berjalan, bahwa pendekatan penanganan kasus korupsi diarahkan untuk memaksimalkan pengembalian aset. Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Magelang berhasil melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp589.602.780,00," ungkap Dani, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan bekerja berdasarkan perjanjian kerja sama dengan Kemendagri dan kepolisian. Penanganan kasus keuangan desa melibatkan koordinasi dengan APIP (Inspektorat) untuk dilakukan pemeriksaan dan penagihan kerugian terlebih dahulu.
"Kami fokus pada penyelewengan yang merugikan keuangan desa, misalnya penggunaan uang untuk kepentingan pribadi, seperti judi online. Jika terdapat dugaan, kami melakukan pemeriksaan. Namun, laporan harus didukung oleh bukti permulaan yang cukup, untuk membedakannya dari kesalahan administrasi biasa," jelas Dani.
Dalam menjalankan tugas, Kejari menghadapi tantangan, terutama terkait kendala waktu penanganan kasus dan sikap terperiksa yang tidak kooperatif, seperti memberikan keterangan yang tidak jujur atau mangkir dari panggilan. Untuk meningkatkan kepercayaan publik, Kejari mengklaim selalu mengedepankan transparansi.
"Semua kegiatan, mulai dari penetapan tersangka hingga program pencegahan, diumumkan melalui media dan platform digital Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang," terangnya.
Sementara itu, Jaksa Fungsional Bidang Tindak Pidana Khusus, Risa Arinta Hadi menambahkan, kinerja Kejaksaan menunjukkan penanganan kasus yang berkelanjutan. Data kasus yang ditangani di wilayah Kabupaten Magelang untuk periode berjalan meliputi tiga perkara dalam tahap penyelidikan, dua perkara penyidikan, empat perkara penuntutan yang telah selesai disidangkan, serta tiga perkara yang telah dieksekusi.
"Tren kasus yang mendesak di wilayah Kabupaten Magelang meliputi dugaan korupsi di tingkat desa dan praktik pungutan liar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," terangnya.
Kejari juga aktif dalam upaya pencegahan melalui program edukasi, antara lain, penyuluhan hukum yang rutin diadakan di desa-desa dan komunitas. Selanjutnya ada Jaksa Menyapa, program edukasi yang menyasar pelajar di sekolah-sekolah, membahas isu kenakalan remaja, narkoba, hingga ketertiban umum. Dan layanan penyuluhan ini tidak dikenai biaya apapun.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dan tidak perlu takut melaporkan dugaan korupsi. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor kejaksaan atau kepolisian, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor yang diatur dalam undang-undang.
"Kami mengupayakan secara maksimal agar setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara tepat sasaran. Mari bersama membangun bangsa yang bersih dan bebas dari korupsi," tutup Risa.
0 Komentar