Ketua KPU: Perpindahan Penduduk Jadi Tantangan Utama Pemilu

Dilihat 690 kali

BERITAMAGELANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang melakukan sosialisasi PKPU Nomor 07 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih di Grand Artos Hotel, Senin (19/12/2022). Sosialisasi tersebut merupakan hal yang sangat penting dilakukan dengan mengundang para tokoh masyarakat, pemegang kebijakan baik dalam satuan kerja pemerintahan maupun TNI dan Polri, organisasi kepemudaan, ormas dan partai politik.


"Ketika mereka (peserta sosialisasi) sudah dapat memahami secara detail terkait mekanisme pemutakhiran data pemilih dan penggunaan sistem informasi data pemilih, nantinya dapat meneruskan kepada seluruh lapisan masyarakat," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afifudin saat membuka kegiatan tersebut.


Dari kegiatan sosialisasi tersebut, Afif ingin memastikan bahwa setiap warga negara terutama di Kabupaten Magelang yang sudah memiliki hak pilih sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


"Hari ini unsur TNI dan Polri kita libatkan juga karena belum tentu istri dari anggota TNI maupun Polri ini juga merupakan anggota. Bisa jadi mereka adalah warga sipil. Untuk itu mereka juga mempunyai hak pilih jangan sampai terlewat dan harapannya mereka juga dapat mensosialisasikan hasil kegiatan hari ini kepada komunitasnya," lanjut Afif.


Dalam kesempatan itu, Afifudin juga menjelaskan kendala utama dan menantang yang dihadapi dalam penyusunan daftar pemilih dan sistem informasi data pemilih terdapat pada dinamika perpindahan penduduk. 


"Karena tidak mungkin ketika seorang warga ingin pindah, kita sarankan setelah pemilu. Kan nggak bisa. Misalnya baru saja nikah terus diboyong oleh suaminya," jelasnya.


Salah satu narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut selain dari Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, juga dari Disdukcapil Kabupaten Magelang karena bisa memantau perpindahan data penduduk.


"Jadi untuk warga masyarakat yang memang sudah pindah dan sudah menjadi DPT di daerah asal, namun belum sempat mengurus surat pindah, maka warga tersebut dapat menggunakan Form A5," imbuhnya.


Affifudin berharap, peserta sosialisasi dapat memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Magelang sehingga dapat menyusun strategi lanjutan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih supaya semakin baik dan lancar.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar