LKPJ Bupati Magelang Jadi Dasar Pengambilan Kebijakan

Dilihat 893 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang melakukan Desk Verifikasi Lampiran Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magelang Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung pada 12-13 Februari 2025 merupakan verifikasi tahap akhir dengan mengundang tim penyusun LKPJ Kabupaten Magelang dari seluruh OPD, bertempat di Bagian Pemerintahan Setda.


Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Yuvita Isni Kadratin menyampaikan, LKPJ merupakan pertanggungjawaban Bupati Magelang selaku lembaga eksekutif yang menjalankan administrasi pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku lembaga legestatif yang memiliki fungsi pengawasan.


Setelah tersusun LKPJ 2024, dilakukan sidang paripurna pembahasan dengan mengundang OPD untuk menyampaikan pertanggungjawabannya pada komisi masing-masing.


“Diharapkan hasil jadi LKPJ dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan-kebijakan untuk penganggaran Pemerintah Kabupaten Magelang ke depannya,” ujar Yuvita.


Penata Kelola Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Magelang, Satrya Permana selaku tim verifikasi LKPJ menjelaskan desk tersebut merupakan tahap akhir verifikasi penyusunan LKPJ 2024. Sebelumnya sudah dilaksanakan dua kali pada 12 November 2024 dengan agenda rapat persiapan LKPJ tahun 2024. Sebelumnya pada  21-22 November dilaksanakan desk verifikasi tahap 1.


Setelah desk tahap akhir dengan memverifikasi kebenaran data yang sudah diinput oleh tim penyusun LKPJ, selanjutnya adalah pembentukan Tim Inti Penyusunan LKPJ Tahun 2024 bersama Bappeda dan Litbangda, BPPKAD dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Magelang. 


“Tim inti bertugas menyusun narasi dalam naskah bab 1-5 dengan pembagian tugas masing-masing secara proporsional dengan melampiri target dan realisasi dari kinerja fisik mapun anggaran dari seluruh OPD di Kabupaten Magelang,” jelas Satrya.


LKPJ disusun Bagian Pemerintahan Setda sejak 2020 untuk pelaporan pertanggungjawaban Bupati Magelang tahun 2019. Penyusunan LKPJ ini, sebelumnya menjadi tugas Bagian Admin Bangda Setda Kabupaten Magelang.


Penyusunan LKPJ tahap pertama dilakukan oleh OPD melalui aplikasi E-LKPJ yang dikembangkan oleh Diskominfo Kabupaten Magelang dengan menginput target kinerja fisik dan anggaran pada program, kegiatan, sub kegiatan. Selanjutnya setelah dilakukan desk tahap I, memasuki tahun anggaran baru, tim penyusun LKPJ melakukan input atas realisasi kinerja fisik dan anggaran 2024.


Hal ini sesuai amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 



 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar