Pemkab Magelang Ajak Masyarakat Dukung Pelaksanaan PPKM

Dilihat 1802 kali
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi
BERITAMAGELANG.ID - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi mengajak masyarakat menaati Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440.1/100/01/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid 19 Di Kabupaten Magelang. Surat edaran ini menyusul instruksi Mendagri pada 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dikatakan, meskipun Kabupaten Magelang bukan salah satu daerah yang ditunjuk memberlakukan PPKM, namun pemerintah ikut mendukung daerah tetangga yakni Kota Magelang yang melaksanakan PPKM. 

"Karena Kota Magelang berada di tengah-tengah Kabupaten Magelang, maka kita ikut mendukung protokol kesehatan secara ketat. Kita harus selaras dengan Kota Magelang," ujarnya.

Hal itu dilakukan guna menekan kasus Covid-19 juga untuk memutus mata rantai penyebarannya. Untuk pengawasan, Satgas Penanganan Covid bidang penegakan disiplin protokol yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, Dishub akan ketat melaksanakan. 

"Jadi nanti dari bidang penegakan disiplin protokol kesehatan akan semakin ketat melakukan pengawasan dengan sering melakukan operasi yustisi," kata Nanda yang juga menjabat sebagai Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkda Kabupaten Magelang.

Demikian juga dengan para camat harus maksimal dan mengoptimalkan pengawasan sampai desa-desa. Selain itu dalam SE Sekda Kabupaten Magelang Nomor 556/039/19/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian COvid-19 pada Bidang Pariwisata, ada pembatasan jam operasional kegiatan, baik di bidang pariwisata, restoran, tempat hiburan, termasuk angkringan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan sampai pukul 19.00 WIB.

"Untuk angkringan saya kira juga harus menyesuaikan. Mereka tetap hanya boleh jualan sampai pukul 19.00 WIB," katanya.

Karena itu, Nanda berharap masyarakat bisa mengerti dan memahami, adanya aturan yang berlaku pada 11 - 25 Januari 2021. Semua dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang