BERITAMAGELANG.ID - Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Magelang meraih penghargaan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik II tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 kategori pemerintah kabupaten/kota.
Penghargaan JDIH diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen kepada Bupati Magelang Grengseng Pamuji pada acara rapat koordinasi pengelola JDIH Provinsi Jawa Tengah, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Kamis (15/5/2025).
Bupati Magelang Grengseng Pamuji berharap agar raihan penghargaan JDIH yang diperoleh Kabupaten Magelang ini bisa lebih ditingkatkan kembali.
Selain itu, Ia mengatakan bahwa pengelola JDIH ini selaras dengan program pemerintah Kabupaten Magelang yang terkait dengan desa yang berbasis data, terutama tentang hukum.
"Nah habis ini kita atur perlahan biar desa juga paham," kata Grengseng.
Mengenai hal tersebut, ia akan terus mendorong desa agar lebih tertib administrasi dan pemahaman hukum, karena terkadang penggunaan anggaran di desa kebanyakan kesalahannya ada di administrasi.
"Maka ini butuh pendampingan dari teman-teman yang paham hukum dan administrasi," pesan Grengseng.
Menurut Grengseng, perlu adanya pematangan format agar bisa dilakukan sosialisasi ke desa sehingga masyarakat lebih sadar hukum.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen berharap penghargaan ini dapat meningkatkan mutu dan kesadaran masyarakat terhadap hukum, terutama di desa.
"Bahwa JDIH ini memang kita dorong di desa. Supaya permasalahan-permasalahan hukum, taat hukum itu benar-benar menjadi sebuah komitmen," kata Taj Yasin.
Sehingga, lanjut Taj Yasin, produk hukum yang diterima masyarakat bukan hanya mengenai benar atau salah, namun dokumen hukum bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Hal ini, kata Wagub, sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu membuat Jawa Tengah sebagai Provinsi Maju yang Berkelanjutan untuk Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
"Artinya maju, ya harus berkelanjutan. Kalau kita mau berkelanjutan, maka kita harus tahu aturan, dokumentasi itu harus muncul," jelas Taj Yasin.
Terakhir, Wagub menegaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan JDIH harus semakin diperkuat dengan kegiatan sosialisasi, guna membangun kesadaran masyarakat terhadap aturan-aturan, dokumen dan informasi hukum.
Penghargaan JDIH diberikan berdasarkan pemantauan dan penilaian terhadap pengelolaan dan pengembangan JDIH yang memenuhi aspek organisasi, Sumber Daya Manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi informasi dan pengembangan JDIH.
Penilaian dilihat juga dari pemenuhan seluruh indikator dalam penilaian monitoring dan evaluasi ketersediaan dokumen terjemahan resmi, pengayaan dokumen hukum serta standar pengelolaan dokumen, seperti abstrak dan data dokumen hukum serta mengintegrasikan produk hukum desa ke website kabupaten/kota, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi dan desa.
0 Komentar