Rekrutmen Anggota KPU Kabupaten Magelang Dibuka, Ini Syaratnya

Dilihat 2804 kali

BERITAMAGELANG.ID - KPU Kabupaten Magelang membuka kesempatan bagi masyarakat Kabupaten/Kota setempat menjadi anggotanya. Pendaftaran Anggota KPU Kabupaten Magelang periode 2018-2023 dibuka pada 5 - 11 November 2018.


Persyaratan umum pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Magelang diantaranya sebagai berikut:


a.     Warga Negara Indonesia


b.     Berusia paling rendah 30 tahun


c.     Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat


d.     Berdomisili di wilayah kabupaten/kota Magelang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ELektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil


e.     Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/daerah saat mendaftar sebagai calon


f.      Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Magelang dibuktikan dengan surat pernyataan


g.     Tidak pernah dipidana penjara


h.     Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih


i.      Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama peneyelenggara Pemilu


j.      Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan.



Dokumen administrasi persyaratan sebagai berikut:


a.     Surat Pendaftaran (model SP. CALON 1) ditandatangani di atas materai Rp. 6.000


b.     Fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil


c.     Pasfoto berwarna terbaru 6 enam bulan terakhir ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar


d.     Daftar Riwayat Hidup (model DRH. CALON 6)


e.     Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/legalisir pejabat berwenang


f.      Makalah terstruktur (model PP. CALON 5) yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas


g.     Surat pernyataan (model SP. CALON 2) yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp.6.000


h.     Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota parpol tersebut dalam jangka waktu 5 tahun terakhir (model SK. CALON 3) dalam hal calon anggota KPU kabupaten/kota pernah menjadi anggota parpol


i.      Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik (model SP. CALON 4) bermaterai Rp.6.000


j.      Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih yang dikeluarkan pengadilan negeri


k.     Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi


Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten Magelang periode 2018-2023 dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Kantor KPU setempat, Jl. Soekarno Hatta, Kota Mungkid, Kabupaten Magelang atau melalui website www.kpu-magelangkab.go.id atau jateng.kpu.go.id.

Dokumen persyaratan administrasi untuk pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten Magelang dibuat masing-masing rangkap enam terdiri dari satu asli dan lima fotokopi dan dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke kantor KPU setempat. Pendaftaran dan seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Magelang periode 2018-2023 tidak dipungut biaya.

Editor Fany Rachma

1 Komentar

Farida 08 November 2018 20:43
Contoh formulir sperti apa ya

Tambahkan Komentar