BERITAMAGELANG.ID - Ketua Bawaslu RI 2011-2012 Bambang Eka Cahya Widodo SI.P MS.i, menyampaikan, pencegahan dan penindakan dalam proses pengawasan tahapan Pemilu, adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan.
"Pengawasan memang mengedepankan pencegahan, namun bukan berarti penindakan ditiadakan. Dimana pencegahan bertujuan agar pelanggaran tidak terjadi, dan penindakan bertujuan pelanggaran yang sudah terjadi tidak menjadi konflik yang lebih besar," ucap Bambang, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggataan Pemilu, bertempat di Joglo Bu Condro Borobudur, Rabu (16/11/2022), dengan peserta Kordiv SDM dan PencegahanPanitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Magelang.
Bambang juga menyampaikan, dalam pelaksanaan Pemilu, potensi konflik akan tetap muncul, sehinga jajaran Bawaslu bertugas meminimalisir agar konflik dan sengketa tidak merusak tahapan Pemilu.
"Pemilu adalah kompetisi yang diselenggarakan oleh negara, ibarat pertandingan sepak bola, maka akan ada persaingan antar peserta Pemilu yang berpotensi muncul gesekan konflik dan sengketa.
Jajaran Bawaslu sebagai wasit dalam pertandingan, harus paham regulasi, agar konflik dan sengketa tidak melebar dan merusak tahapan Pemilu," papar Bambang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Shaleh, mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah, menyamakan persepsi terhadap peraturan Pengawasan Pemilu 2024, meningkatkan skill pengawasan Pemilu Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Magelang, dan memahami teknis pengawasan tahapan Pemilu 2024.
"Dengan adanya kegiatan ini maka Panwascam sebagai peserta sosialisasi kegiatan dapat menjadi lebih siap dalam mengawal proses tahapan Pemilu 2024. Disamping itu Panwascam juga melakukan deteksi dini kerawanan di wilayah masing - masing kecamatan," terang Habib.
Dalam kesempatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Anwar Kholid, yang menyampaikan materi Regulasi Pengawasan. Dan narasumber dari KPU Kabupaten Magelang, dengan materi Sosialisasi PKPU No 7 2022.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar