Ratusan ASN Kabupaten Magelang Pensiun Akhir Tahun Ini

Dilihat 1799 kali
Perwakilan SKPD menerima SK Pensiun secara simbolis dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Drs. Eri Sadewo, mewakili Bupati Magelang di Ruang Bina Karya, Rabu (12/09)

BERITAMAGELANG.ID - Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Magelang terus berkurang setelah hari ini, Rabu (12/09) Bupati Magelang kembali menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pensiun. Penyerahan SK Pensiun harus kembali dilakukan di saat Pemerintah belum lagi membuka formasi CPNS. Sebanyak tiga orang perwakilan SKPD menerima SK Pensiun secara simbolis dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Drs. Eri Sadewo, mewakili Bupati Magelang di Ruang Bina Karya.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Kepala BKPPD Kabupaten Magelang disebutkan jumlah pegawai menerima SK Pensiun hari ini sebanyak 116 orang terhitung Oktober hingga Desember 2018.

"Untuk itu, sebelumnya saya sampaikan ucapan selamat sekaligus penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu sekalian atas dedikasi, loyalitas, prestasi, kinerja dan pengabdian yang telah ditunjukan selama ini kepada warga Kabupaten Magelang," demikian tertulis dalam sambutan Bupati Magelang.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai disebutkan pensiun adalah sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasanya sebagai ASN selama masa kerjanya pada instansi Pemerintah. Setiap ASN pada saatnya pasti akan memasuki masa pensiun, baik karena faktor usia ataupun hal lain yang ditentukan dengan peraturan. 

"Pensiun adalah masa di mana pengabdian Bapak/Ibu selaku abdi negara dan abdi masyarakat melalui jenjang karya di institusi pemerintahan telah terpenuhi," lanjut Bupati.

Namun, Bupati menambahkan, keterpenuhan masa mengabdi tersebut bukan berarti bahwa pengabdian ASN telah berakhir, justru masa purna tugas adalah kesempatan untuk melanjutkan pengabdian pada masyarakat yang tertunda karena kesibukan pada saat masih aktif bekerja sebagai ASN.

"Masa pensiun bukan berarti masa berhenti berkarya, namun sumbangsih dan partisipasi bapak/ibu masih dibutuhkan dalam kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan," tutupnya.

Karena itu Bupati berharap kepedulian pensiunan ASN untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga tetap mempunyai nilai lebih di masyarakat. 

Sebanyak 116 ASN Kabupaten Magelang menerima SK Pensiun karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober sejumlah 43 orang, 1 November 37 orang, dan 1 Desember 2018 sebanyak 36 orang. 


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar