Pentingnya Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan

Dilihat 298 kali
Penyerahan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas oleh Jasa Raharja. Dok: Jasa Raharja Magelang

Kejadian di jalan memang tidak terduga. Kecelakaan lalu lintas merupakan salah satu risiko yang selalu mengintai pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki. Terkadang sudah berhati-hati namun pengguna jalan lain bisa menjadi faktor penyebab adanya kecelakaan. Siapa saja bisa mengalami kecelakaan, tak pandang usia, waktu dan jenis kelamin.

Data dari Polresta Magelang tahun 2025 dari Januari hingga September tercatat ada 850 orang mengalami kecelakaan dengan rincian 90 orang meninggal dunia. Total santunan yang telah dibayarkan oleh PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Magelang sebesar Rp14,9 miliar meliputi biaya perawatan, santunan cacat tetap, meninggal dunia dan biaya pemakaman.

Dampak dari kecelakaan tidak hanya kerusakan kendaraan, fasilitas umum, namun juga keselamatan bahkan mengancam nyawa. Oleh karena itu, penting sekali untuk diketahui masyarakat tentang perlindungan kecelakaan lalu lintas.


Mengenal Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas

Untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan, pemerintah Indonesia melalui berbagai lembaga telah menetapkan sistem jaminan kecelakaan lalu lintas yang bertujuan untuk meringankan beban korban dan keluarganya.

Jaminan kecelakaan lalu lintas adalah bentuk perlindungan asuransi sosial yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 bahwa penjamin pertama pada kasus kecelakan adalah Jasa Raharja. Sebuah perusahaan BUMN yang diberi mandat untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas berdasarkan Undang-Undang No. 33 dan No. 34 Tahun 1964. Kategori kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja yaitu kecelakaan ganda dimana melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban atau ahli warisnya, sesuai ketentuan pemerintah, meliputi:

  1. Meninggal dunia: Rp50.000.000,-
  2. Cacat tetap: maksimal Rp50.000.000,-
  3. Biaya perawatan: maksimal Rp20.000.000,-
  4. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris): Rp4.000.000,-

Siapa saja yang berhak mendapatkan jaminan kecelakaan lalu lintas?

  1. Penumpang angkutan umum yang sah yaitu penumpang yang memiliki tiket atau bukti sah sebagai penumpang dan mengalami kecelakaan selama dalam perjalanan. Contohnya penumpang bus antar kota.
  2. Pengguna jalan yang mengalami kecelakaan ganda, misalnya pengendara sepeda motor dengan truk, pejalan kaki yang tertabrak, dan pengendara motor dengan pengendara motor.

Syarat mendapatkan jaminan kecelakaan lalu lintas

  1. Telah membayar pajak kendaraan
  2. Kecelakaan ganda
  3. Memiliki surat keterangan kecelakaan ganda dari kepolisian
  4. Dirawat oleh dokter pada fasilitas kesehatan. Apabila korban kecelakaan dirawat pada pengobatan alternatif misalnya sangkal putung, maka tidak mendapat santunan.
  5. Dalam keadaan tidak merugikan diri sendiri, seperti mabuk, balap liar atau kasus kejahatan lain.


Sinergi BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja

Kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan Jasa Raharja telah terjalin dalam hal pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk kasus kecelakaan ganda maka penjamin pertama adalah Jasa Raharja hingga santunan maksimal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), apabila biaya perawatan melebihi dari jumlah santunan maka secara otomatis korban kecelakaan akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif. Sistem ini telah terintegrasi pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi serta mempercepat layanan kesehatan bagi korban kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja dan juga merupakan peserta BPJS Kesehatan. Dengan sinergi ini, masyarakat yang menjadi korban kecelakaan tidak perlu lagi dibebani dengan proses adminsitrasi yang rumit saat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan. Saat ini rumah sakit daerah di Kabupaten Magelang yang telah bekerja sama dengan Jasa Raharja yaitu RSUD Muntilan, RSUD Merah Putih dan RSUD Bukit Menoreh.


Tantangan dan harapan

Untuk menekan angka kecelakaan, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak. Dari catatan Korlantas Polri juga dijelaskan penyebab dari musibah kecelakaan lalu lintas di Indonesia diakibatkan oleh beberapa hal, yaitu 61 persen kecelakaan disebabkan faktor manusia atau human error seperti masalah ketidakmampuan/keterampilan mengemudi serta karakter pengemudi misal lalai, malas, ceroboh, dan ugal-ugalan, selanjutnya sebanyak 9 persen disebabkan faktor kendaraan (terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan), dan 30 persen disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan.

Masyarakat diharapkan saling bertoleransi menggunakan jalan raya sebagai fasilitas umum bersama dengan pengguna jalan lain. Safety riding sangat diperlukan agar para pengendara paham pentingnya keselamatan saat berkendara dan mematuhi peraturan yang berlaku. Bagi para pejalan kaki diharapkan juga mematuhi peraturan, apabila menyeberang wajib melihat kondisi jalan, alangkah baiknya menyeberang melalui zebra cross yang telah disediakan.

Semoga keselamatan selalu bersama kita dimanapun kita berada.


Penulis: Fajar Nur Farida, S.E, M.P.H, Administrator Kesehatan pada Pemkot Semarang

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar