Warga Kalisalak Salaman Gencar Terapkan 3M

Dilihat 2987 kali
Warga bersama Babinsa Koramil Salaman Kabupaten Magelang melakukan penyemprotan disinfektan di Desa Kalisalak Salaman, Jumat (6/11/2020)

BERITAMAGELANG.ID - Warga Desa Kalisalak Kecamatan Salaman gencar melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan 3M, yakni mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah desa setempat.


Kepala Desa Kalisalak Abdul Khamid menuturkan, pihaknya juga melakukan upaya lainnya, yakni dengan penyemprotan disinfektan ke lingkungan rumah warga.


"Kita tidak bisa mengimbau agar seluruh RT melakukan semprotan disinfektan serta menyediakan bak pencuci tangan agar penerapan protokol kesehatan maksimal," katanya, Jumat (6/11/2020).


Dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan, pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk rajin mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak meningkat.


“Kami sebatas mengimbau sesuai dengan prosedur yang ada ke masyarakat masalah 3M tersebut, sesuai dengan petunjuk yang ada. Jadi iya dan tidak kami kembalikan ke warga masyarakat itu sendiri,” tandasnya.


Pihaknya bekerja sama dengan Babinsa Kalisalak dalam upaya memutus rantai penyebaran covid 19. Masyarakat juga mendukung penuh upaya ini.


"Hari ini kita melakukan penyemprotan disinfektan di Dusun Jurang,” katanya.


Babinsa Kalisalak, Sertu Jamilan, menuturkan sesuai arahan pimpinan, pihaknya senantiasa mendukung dan membantu pemerintah desa menghadapi pandemi covid 19.


“Penyemprotan setiap RT, itu hampir keliling untuk memutus penyebaran covid 19,” papar Jamilan.


Dengan dillakukannya penyemprotan dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan mematuhi 3M diharapkan warga Kalisalak akan terhindar dari virus corona yang masih melanda.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang