Bawaslu Sosialisasikan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu

Dilihat 38 kali
Jamus Gemilang Bersama Kordiv Hukum dan Pencegahan Sengketa Pada Bawaslu Kab Magelang Candra Yoga Kusuma,01/08/2025

BERITAMAGELANG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menggelar diskusi terbuka bertajuk "Jagongan Musyawarah (JAMUS) Radio Gemilang X Bincang Pemilu dan Demokrasi (CANDI) Bawaslu Kabupaten Magelang". 


Talkshow ini berfokus pada pembahasan tata cara permohonan dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu). Diskusi ini merupakan upaya Bawaslu untuk menyosialisasikan tugas, kewenangan, dan alur pengajuan sengketa kepada publik dan peserta Pemilu.


Chandra Yoga Kusuma, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan pemahaman terkait alur pengajuan sengketa proses Pemilu. 


"Acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta Pemilu mengenai hak dan kewajiban politik mereka, serta mewujudkan keterbukaan informasi publik," jelasnya.


Candra menerangkan, Bawaslu kabupaten atau kota memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilihan Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Sengketa proses Pemilu mencakup sengketa antara peserta Pemilu itu sendiri, serta sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu (KPU).


Dua Jenis Sengketa dan Prosedur Penyelesaian


1. Sengketa Antar-Peserta Pemilu

Sengketa jenis ini terjadi ketika hak politik salah satu peserta dirugikan oleh peserta lain. Penyelesaiannya dilakukan melalui metode "acara cepat" dan idealnya diselesaikan pada hari yang sama. Prosedur ini menggunakan formulir khusus (Form PSPP-22) dan dilakukan tanpa biaya.

Chandra mencontohkan, pada Pemilu 2024 lalu, Bawaslu Kabupaten Magelang telah menangani tiga kasus sengketa acara cepat:


 * Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) Salaman: Kasus perusakan alat peraga sosialisasi (APS) Paslon Penggugat dengan menempel stiker Paslon Tergugat. Diselesaikan melalui negosiasi di mana pihak Tergugat mengakui kesalahan dan mencopot stikernya.


 * PSAP Ngluwar: Permohonan penertiban alat peraga kampanye (APK)Tergugat di lokasi acara keagamaan. Kedua belah pihak sepakat untuk menurunkan APK masing-masing selama acara berlangsung.


 * PSAP Mertoyudan: Sengketa mengenai penempatan baliho Tergugat di depan posko pemenangan Penggugat. Kedua pihak sepakat untuk menggeser baliho Tergugat sesuai rekomendasi Bawaslu.


2. Sengketa Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara


Sengketa ini muncul akibat dikeluarkannya keputusan KPU yang berupa Surat Keputusan atau Berita Acara. Namun, perlu dicatat bahwa beberapa keputusan KPU tidak dapat disengketakan, seperti keputusan yang merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan atau Mahkamah Konstitusi, serta keputusan mengenai hasil penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan hasil Pemilu.


Permohonan sengketa dapat diajukan secara tertulis atau lisan, dan harus menyertakan identitas pemohon, permohonan, dokumen, bukti-bukti, serta surat keputusan tim kampanye. Batas waktu pengajuan adalah tiga hari kerja sejak objek sengketa ditetapkan.


Proses penyelesaian sengketa meliputi penerimaan dan verifikasi permohonan, mediasi, ajudikasi, dan putusan. Salinan putusan disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sejak dibacakan, dan KPU wajib menindaklanjutinya dalam jangka waktu yang sama. Jika putusan sengketa menyangkut verifikasi partai politik atau penetapan calon, putusan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar