BERITAMAGELANG.ID - Selama Ramadan, beberapa tempat usaha pariwisata harus menyesuaikan jam operasionalnya. Seperti karaoke, spa, bar, dan sejenisnya dibatasi mulai buka pukul 18.00 dan tutup pada pukul 24.00 WIB. Selain itu pelaku usaha memastikan bahwa aktivitas usaha tidak menganggu jalannya ibadah tarawih masyarakat sekitar.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Nomor 451/35/19/2025 Tentang Persiapan Usaha Pariwisata di Kabupaten Magelang Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025.
Surat edaran ini diterbitkan untuk meningkatkan rasa persaudaraan dan kerukunan umat beragama di Kabupaten Magelang.
"Surat edaran mengatur penyelenggaraan dan jam operasional beberapa jenis usaha pariwisata untuk menghormati pelaksanaan bulan suci Ramadan," demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto, Kamis (27/2/2025).
Beberapa tempat usaha pariwisata yang diatur seperti karaoke, spa, bar, dan sejenisnya buka pukul 18.00 dan tutup pada pukul 24.00 WIB. Selain itu pelaku usaha memastikan bahwa aktivitas usaha tidak menganggu jalannya ibadah tarawih masyarakat sekitar.
"Sementara bagi pelaku usaha rumah makan atau restoran yang menyediakan makanan dan minuman bagi yang tidak berpuasa agar menata tempat usahanya tidak terlihat dari pandangan umum," demikian bunyi salah satu poin yang diatur dalam SE tersebut.
Dalam surat edaran juga terdapat larangan memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukkan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisme.
Selain itu diimbau untuk meningkatkan koordinasi terhadap gangguan keamanan (parkir liar, pak ogah, premanisme pedagang asongan) bersama dengan pokdarwis dan aparat penegak hukum di wilayah masing-masing.
"Diharapkan, dengan terbitnya SE ini dapat menciptakan suasana kondusif dan menciptakan keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan di Kabupaten Magelang," tutupnya.
0 Komentar